GOWA, BB — Sebanyak 14 orang warga masyarakat yang melintas di Jl. Hos Cokroaminoto dan Wahid Hasyim terjaring dalam operasi yustisi yang digelar pada Sabtu (20/3/2021) pagi.
Kegiatan ini digelar oleh satgas 4 dan 7 yang dipimpin langsung oleh kasat Intel Polres Gowa dan kbo Reskrim.
Tidak hanya kedua Satgas tersebut, namun Unit Turjawali Sabhara Polres Gowa dipimpin IPTU Anwar Mansyur ikut membackup seluruh rangkaian kegiatan operasi.
Ke-14 warga ini ditemukan melanggar Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Untuk memberikan efek jera selanjutnya seluruh pelanggar diberi sanksi sosial dan teguran lisan.
Selain memberi sanksi sosial, para personil juga memberi himbauan kepada pengguna jalan untuk selalu siplin menggunakan masker saat beraktivitas.
Kasat Intel Polres Gowa AKP. Yusran saat dikonfirmasi usai memimpin operasi yustisi secara mandiri mengatakan, “operasi yustisi ini dilakukan untuk menyadarkan dan meningkatkan peran serta masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (Arya)