SINJAI, BB — Dua pelaku yang diduga terlibat transaksi Narkoba jenis sabu, telah berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sinjai, pada hari Selasa 16 Maret 2021, Pukul 14.00 Wita, di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI Lappa), Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga terlibat Narkoba ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem,SH.
Saat dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, Hanny Williem, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di sekitaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Sehingga, anggota Sat Resnarkoba Polres Sinjai bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari kebenaran informasi tersebut, kami berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika. Mereka berinisial lelaki FH alias RL (28) tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Laggoppo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Dan perempuan berinisial NH alias IH, (32) tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Jalan Yos Sudorso, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara,”
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna Hitam,” kata Hanny Williem.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem juga menjelaskan bahwa saat mendatangi TKP, pihaknya telah melihat seorang perempuan sedang duduk didepan salah satu kios disekitaran tempat Pelelangan Ikan Lappa, kemudian datang seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam masuk ke area tempat Pelelangan Ikan Lappa dan berhenti didepan salah satu kios tepat didekat perempuan tersebut.
“Saat itu anggota kami mendekati lelaki tersebut, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga shabu yang terselip di dalam silikon HP,”
“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, ia mengakui kalau 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga saat itu juga pelaku bersama barang buktinya diamankan,”
“Sedangkan perempuan berinisial NH alias IH juga diamankan sehubungan 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga sabu tersebut adalah pesanannya dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk membeli sabu tersebut, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hanny Williem.
Terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.
Kendati demikian, Kapolres Sinjai menyampaikan himbauan publik, khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika,”
“Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan Narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegas Iwan Irmawan. (red/SW)