LUTRA, BB — KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Luwu Utara melakukan pembukaan kotak suara tersegel pasca penetapan pasangan calon terpilih pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020.
Dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Syamsul Bachri bersama Komisioner KPU Rahmat, Syabil, Hayu Vandy Supriadi, Sekretaris KPU Fitria dan para Kasubag beserta Staf KPU Luwu Utara.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Polres Luwu Utara, Anggota Bawaslu Lutra divisi Pengawasan Ibrahim Umar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Demokrasi Selasa (16/3/2021)
Syamsul Bachri selaku Ketua KPU mengungkapkan, berdasarkan surat KPU Republik Indonesia (KPU-RI) nomor : 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 perihal pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020. Maka hari ini kami melakukan pembukaan kotak suara tersegel dengan mengundang pihak Kepolisian dan Bawaslu untuk menyaksikan langsung.
“kegiatan ini adalah untuk melakukan pengambilan data sebagi bahan untuk evaluasi termasuk untuk mengetahui data hasil dan sebagai dokumen arsip,” terang Syamsul Bachri.
“Jadi kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan data-data hasil rekapitulasi hasil suara dan dokumen pendukung lainnya dari 15 kecamatan yang ada dikotak yang masih tersegel pasca rekapitulasi ditingkatkan kabupaten.” tambah syamsul
Semntara itu, Syamsul Bachri mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut dan berpartisipasi dalam menyukseskan tahapan pilkada, walaupun dalam proses tahapan dan penetapan hasil suara masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi itu adalah hak setiap warga negara dan itu benar dilakukan melalui jalur hukum, serta membuktikan bahwa kedewasaan kita dalam berdemokrasi.
Ditempat yang sama Supriadi Anggota KPU divisi Data Perencanaan dan Informasi menambahkan bahwa kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan semua data sebagai referensi atau gambaran dalam tindaklanjut evaluasi serta untuk menertibkan dan merapikan administrasi pasca pilkada.
“Adapun data dan dokumen yang akan diambil dikotak adalah formulir model C, daftar hadir pemilih, daftar hadir pemilih pindahan, daftar hadir pemilih tambahan, dan C. hasil,” tutupnya. (Ahmad Kaisar)