MAKASSAR,BB– Sungguh malang nasib kawan bocah AG ( 4 ). Ia yang kerap mencari ayahnya. Namun sayang, ayahnya tidak mengakui AG adalah anaknya.
Ibu bocah yang sejauh ini terselimuti rasa gundah marah besar, ia membawa permasalahan ini kerana hukum.
Ibu kandung bocah AG berinisial RW mengaku dirinya tidak bisa menyembunyikan sesuatu yang dialaminya dengan kondisi anaknya (AG), yang kerap mencari tahu ayahnya siapa dan katanya kemana.
“Saya tidak bisa menyembunyikan, permasalahan ini, meski dulunya pria FN pernah dilapor melalui kuasa hukumnya. Dan kini AG sudah pandai berbicara, tentunya mencari tahu apa yang ganjil dalam hidupnya. Tak lain seperti orang yang memiliki ibu dan ayah, sehingga acap kali mencari tahu dimana keberadaan ayahnya,” tutur Rahma sembari dengan mata berkaca-kaca menceritakan kisahnya kepada awak media, Sabtu (13/3/2021)

Bocah AG ( 4 ) yang tidak Diakui Oleh Ayahnya. Foto beritabersatu.com
Bagi dirinya kata dia, tidak menjadi masalah jika telah berstatus. Namun meski begitu seorang anak tidak pernah berstatus.
“Kalau saya berstatus. Itu tidak jadi masalah. Tapi ingat anak itu tidak pernah dikatakan bekas anak. Hal demikian yang perlu dicamkan FN,” tukasnya.
Ibu berkulit putih ini mengaku menyayangkan sikap pria yang merupakan pegawai bank plat merah yang pernah bersamanya itu, jika tak mengakui AG adalah darah dagingnya.
“Dulu ketika AG lahir dan FN mendengar banyak yang hendak memelihara AG. Namun kala itu FN marah, ia menyampaikanku untuk tidak menyerahkan siap-siapa,” beber RW lagi.
Namun ironis lanjutnya, FN malah tak mengakui AG sebagai anaknya dengan alasan hanya karena berbeda dengan jenis kulitnya.
“Sungguh mengherankan FN itu. AG yang berkulit putih sedang dia (FN), berkulit hitam, eh malah tidak mengakui AG adalah anak kandungnya,” kata RW
Kendati demikian, mengaku pernah menyampaikan ke FN jika dirinya siap untuk dilakukan tes DNA agar terungkap. Namun FN kata RW takut jika sampai ketahuan dengan istrinya.
Dengan demikian kata RW pihaknya melalui kuasa hukumnya Farid Mamma melayangkan laporan di Poltestabes Makassar pada tanggal 19 Desember 2019, lalu. Hanya saja laporan tersebut mangkrak.
“Sudah lama kasus klien kami yang telah saya laporkan itu mangkrak di Polrestabes, sejak dua tahun silam. Masa sih laporan sampai dua tahun,” ungkap Farid Mamma, SH, MH.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ismail yang dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan gelar perkara dan berjanji akan memberikan kepastian hukum mengenai langkah-langkah penyelidikan nantinya
“Kami segera gelar perkara dan memberikan kepastian hukum mengenai langkah-langkah penyelidikan,” singkat dia.
Diketahui, hubungan RW dan FN lewat media sosial hingga akhirnya FN mendatangi RW di wilayah Kecamatan Tallo, FN kata RW akhirnya memutuskan untuk melanjutkan hubungannya ke pernikahan.
Menurut RW dirinya menikah sejak lima tahun lalu. Dan akhirnya mengandung AG dari hubungannya dengan FN
“Saya dulu hamil 7 bulan sehingga FN menikah denganku. Itu pun saya di desak. Dan pernikahan itu hanya saya saja bertiga. FN yang memanggil Imam saat itu, dan proses pernikahan juga tidak ada pihak keluarga yang menyaksikan, selanjutnya hubungan saya dan FN berjalan baik-baik saja. Nanti anaknya lahir barulah FN tidak mengakuinya.”Ketusnya