Bak Pelari Marathon, Polisi Buru sang Bandar Togel yang Kabur Lewat Pintu Belakang

by redaksi
0 comments

MUSI RAWAS, BB — Seorang lelaki digiring ke ruang Unit Reskrim Polres Mura untuk dihadapkan dengan laporannya yang terlampir dengan LP/A-33/ III /2021/Sumsel/Res Mura, tanggal 11 Maret 2021, tindak pidana perjudian.

Dihadapan polisi lelaki ini menyebutkan identitasnya bernama Widodo, berdomisili di Dusun IV, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Widodo juga mengakui bahwa dirinya sampai berurusan hukum lantaran perbuatannya sendiri melakukan tindak pidana perjudian. Dia sebut perjudian dimainkan berupa pasangan nomor yang lebih santer disebut togel online.

Lelaki berusia 25 tahun ini mengaku menerima pasangan nomor dari warga yang hendak bermain, ia katanya berstatus bandar yang akan membayar tunai jika nomor dan sio pemasang naik lewat putaran di situs yang dipasanginya.

Widodo Sebut bahwa situs tersebut adalah situs dari luar indonesia. Dan didalam situs itu dirinya hanya taruhan, katanya yang pasang nomor mulai nomor 1 sampai 00 pengganti dari nomor 100. Nantinya jika naik ia akan membayarnya.

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan Widodo pada Kamis (11/3/2021), cukup dramatis. Dia mengetahui tim Landak Reskrim Polres Mura yang hendak menyergapnya dengan cepat kabur lewat pintu belakang rumahnya.

Meski begitu kata AKP Alex, tim Landak tak ingin buruannya lolos begitu saja, hingga kejar-kejaran pun berlangsung sampai membuat pelaku kecapean bernafas.

“Ketika pelaku kabur lewat pintu belakang rumahnya, petugas pun dengan sigap megejar pelaku. Aksi Bak pelari marathon pun terjadi. Alhasil, kecepatan lari petugas kepolisian berhasil mencegat pelaku, petugas kemudian membekuk Widodo,” jelas AKP Alex, Jumat (12/3/2021)

Dari tangan pelaku lanjutnya, turut disita barang bukti berupa satu unit gawai merek INFINIX warna ungu, dua buku tulis rekap togel, satu lembar ATM Mandiri atas nama Agus Widodo serta uang tunai senilai Rp431 ribu.

“Setelah barang bukti dirampungkan ditempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke unit Reskrim Polres Mura guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Alex lagi.

Menurut Kasat Reskrim bahwa sebelumnya warga melayangkan laporan. Disebutkan bahwa telah terjadi perjudian togel online di Dusun IV, Desa Air Satan yang diketahui seorang warga tersebut merupakan penerima dan dan membayar pasangan disebut bandar.

“Untuk memastikan informasi itu tim Landak diturunkan menyelidiki. Alhasil, tekuak penyelidikan bahwa betul orang yang diuber-uber tersebut tengah asyik merekap, penyergapan dilakukan. Hanya saja pelaku lebih dulu mengetahui petugas datang hingga langsung kabur. Meski begitu pelaku pun berhasil tertangkap setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran,” jelasnya.

Menurut pelaku bahwa betul dirinya melakukan perjudian dengan menerima pemasangan nomor dari pemasang togel.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya menerima pasangan nomor dari warga yang hendak berjudi, ia katanya berstatus bandar yang akan membayar tunai jika nomor dan sio pemasang naik lewat putaran di situs yang dipasanginya, ia akan membayarnya,” pungkas Kasat Reskrim, AKP Alex. (Akhirudin)

Author : Yuniar SM

You may also like