NATUNA, BB – Bertempat di aula Syamsul Hilal, SMA Negeri 1 Bunguran Timur, Jalan Pramuka, digelar penyuluhan tentang bahaya Narkoba yang sampaikan pihak Polres Natuna. Di tempat yang sama, juga dilanjutkan penyuluhan tentang Undang-Undang ITE, Anak-anak yang bersentuhan hukum yang disampaikan dari pihak Kejaksaan Negeri Natuna.
Penyuluhan tentang hukum yang disampaikan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri ini digelar pada Rabu lalu. Kegiatan ini adalah program non-fisik TMMD Regional ke-110 yang dilaksanakan oleh Kodim 0318/Natuna.
Pada kegiatan penyuluhan tersebut, juga ada materi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah). Materi Karhutla ini disampaikan langsung dari pihak Damkar Pemkab Natuna yakni Syaidir, SE.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Natuna, Iptu Sudiono dalam paparannya mengatakan, pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau penyalahgunaan Narkotika. Obat haram ini, mempengaruhi pada otak manusia. Karenanya, obat ini dilarang karena bisa merusak kesehatan khususnya bagi generasi muda sebagai penerus bangsa.
“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, gerakan bersama melawan Narkoba harus dilakukan untuk menyelamatkan bangsa ini,” ujarnya.
Sedangkan Kasubsi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Natuna, Inggrid Novia Ekaputri, SH yang mengisi materi UU ITE dan anak-anak yang bersentuhan dengan hukum menegaskan bahwa, dimaksud media sosial adalah Facebook, Tiktok, Instagram, Twitter, WhatsApp dan sejenis. Nah, melalui medsos tersebut, ia mengingatkan peserta penyuluhan untuk tidak menyebarluaskan informasi yang bohong (Hoaks), fitnah, pornografi dan lainnya.
Sedangkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu korban tindak pidana atau berkonflik dengan hukum maka proses penyelesaiannya melalui perkara anak da pengadilan pidana anak bagi yang dibawah umur tujuh tahun.
“Karena itu, saya pesan, para generasi muda, pelajar sayangi dirimu dan orang tua jauhkan diri kalian dari permasalahan hukum. Kalian adalah generasi penerus bangsa dan gapailah cita-cita mu sesuai keinginan masing masing,” pesannya.
Penyuluhan kali ini, turut hadir sebagai peserta perwakilan pelajar SMA Negeri 1 sebanyak 50 orang, tenaga pendidik 10 orang, warga sekitar dan pihak Kecamatan, Desa setempat. Turut juga hadir, Camat Bunguran Timur Hamid Asnan,
Kepala SMA N 1 Bunguran Timur Prihatno Budiryanto, S.Pd, Dandim 0318/Natuna diwakili Pasiter Kodim 0318/Natuna Kapten Arh Agus Sungkowo dan Bagi Tuud Koramil 01/Ranai Pelda M. Hasibuan. (Muz)