Ancam Hendak Sebarkan Video Begitunya, Berakhir pula Aksi Bejat Pria Ini

by Ardin
0 comments

TASYIKMALAYA,BB– Sepak terjang pria berinisial BAW (19), yang merupakan pelaku persetubuhan tehadap perempuan SN (16), berakhir setelah petugas kepolisian meringkusnya.

BAW usai menjalani pemeriksaan atas laporannya yang terlampir dengan nomor laporan LP. B /264 / XII / 2020 / JBR / SPKT RES TSM, tindak pidana pencabulan. Dia (BAW), tertunduk tersipu malu setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

Polsi menggiring BAW ke bui sel tahanan Mapolres Tasyikmalaya, Jawa Barat dengan mengenakan baju tahanan, penyidik menjerat BAW pasal 81 Jo Pasal 76D UU. RI. No. 35 Tahun 2014.

Perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002, tentang tindak pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolres Tasyikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pengungkapan kasus ini dari laporan orangtua korbannya yang mengaku keberatan terhadap pelaku (BAW), yang sebelumnya memperlakukan persetubuhan dengan korban berinisial SN (16) dengan secara paksa.

“Orangtua korban dalam keterangannya menyebutkan bahwa anaknya jadi korban persetubuhan oleh pria yakni BAW. Ironisnya lagi aksi persetubuhannya itu direkam lewat video ponselnya untuk digunakan mengancam korban hendak menyebarkan,” kata Kapolres menirukan keterangan pelapor, dalam keterangan rilisnya, Kamis (11/3/2021)

Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dibackup Unit Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Harip Prasetyo Seno melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

“Proses penyelidikan berbuah hasil, orang diuber-uber itu pun berhasil diringkus saat tengah berada di Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasyikmalaya,” terang Kapolres.

Selain mengamankan terlapor, barang bukti kejahatannya pun turut disita berupa satu potongan baju dress panjang motif kotak-kotak warna hitam putih, satu potong celana leging warna hitam polos.

Kemudian, satu potong kerudung bergambar kupu-kupu warna abu, satu potong Bra warna putih polos, satu potong celana dalam warna biru dan satu buah Flasdisk warna hitam merk V-gen.

Selanjutnya terlapor dan barang buktinya digelandang ke Mapolres Tasyikmalaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan terlapor kata Kapolres, ia mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya sejak pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu, dirinya mengaku melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya (korban), disebuah saung kampung Legok Cihujan Desa Cukangkawung, Kecamatan Sodong hilir Kabupaten Tasikmalaya.

“Terlapor mengaku betul dirinya telah melakukan persetubuhan dengan korban, aksinya saat itu pun kata terlapor, ia merekam video lewat ponselnya. Tidak hanya sekali aksinya itu dilakukan. Namun diakui sudah empat kali,” beber Kapolres menirukan keterangan terlapor.

Perwira dua bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, terlapor yang minta hendak dilayani aksi bejatnya, korban menolak, terlapor mengancam korban dengan video yang sebelumnya direkam hendak disebarkan jika korban tidak menuruti permintaannya.

“Korban setiap diancam hendak disebarkan video persetubuhan sebelumnya dilakukan terlapor, membuat korban takut sehingga menuruti permintaan terlapor, orangtua korban mengetahui kejadian tersebut hingga melayangkan laporan. (Yuniar SM)

You may also like