Si Sontol Disergap di Barukang, Polisi Temukan Benda Berbahaya Dalam Tas Miliknya

by Ardin
0 comments

MAKASSAR,BB– Seorang pria digiring ke ruang Unit Reskrim Polres Pelabuhan Makassar. Dia tertangkap sebelumnya lantaran menguasai barang haram berupa narkotika jenis sabu.

Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, pria yang tengah menjalani pemeriksaan itu berinisial RN alias Sontol (22). Dia tertangkap setelah terkuak dari hasil penyelidikan Reskrim Polres Pelabuhan menindaklanjuti aduan yang diterimanya.

“Jadi Polres Pelabuhan Makassar sebelumnya menerima aduan. Disebutkan bahwa ada seorang warga Jalan Barukang diduga menguasai barang haram. Tim Reskrim diturunkan melakukan penyelidikan dilokasi yang ditujukan,” kata Ipda Burhanuddin Karim, Selasa (9/3/2021)

Petugas kepolisian setiba di Jalan Barukang kemudian menyelidiki. Alhasil, orang yang diuber itu berhasil dikantongi identitas dan ciri-cirinya.

“Setelah terkuak hasil penyelidikan, tim Reskrim kemudian mengintai buruannya itu yang tengah berada di Jalan Barukang, tanpa menunggu lama penyergapan dilakukan, pelaku pun tak bisa berkelit, setelah tas miliknya digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 13 saset diduga sabu dan dua saset kosong, selanjutnya RN dan barang buktinya digiring ke Makopolres Pelabuhan Makassar,” jelas Ipda Burhanuddin.

Menurut pelaku (RN), kata Ipda Burhanuddin bahwa betul dirinya menguasai barang haram yang sebelumnya disita petugas.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya menguasai barang haram hendak diedarkan. Dan saat ini petugas kepolisian masih memeriksa pria RN untuk diketahui keterlibatan lainnya, atas perbuatannya RN akan dijeray pasal 114 ayat (2 ) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandas Paur Humas Polres Pelabuhan, Ipda Burhanuddin Karim. (Yuniar SM)

You may also like