Penangkapan di Kampung Narkoba Lacokkong, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MAKASSAR, BB – Satu orang ditetapkan tersangka, setelah Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggerebekkan kampung narkoba di kampung Lacokkong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulfan saat dikonfirmasi Beritabersatu.com, Selasa (09/3/2021) siang tadi.

E.Zulfan mengatakan bahwa dari tiga yang berhasil diamankan satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangkat yang diduga kuat sebagai bandar Narkoba.

“Kasusnya lanjut, barang bukti yang diamankan 41,44 gram Narkotika jenis shabu, 1 yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MN yang diduga kuat sebagai bandar,” kata E.Zulfan.

Dari informasi yang dihimpun Beritabersatu.com, bahwa dalam penggerebekkan tersebut polisi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku Narkoba.

Terpisah dengan Kanit Timsus Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kompol Rapiuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada tiga yang diamankan pada saat penggerebekan, namun yang terbukti sedang menguasai barang narkotika jenis sabu tersebut hanya satu orang.

“Iya ada tiga yang kami amankan cuman satu orang saja yang terbukti menguasai atau menyimpan barang narkotika jenis sabu, jadi yang dua itu kita jadikan sebagai saksi,” kata Rapiuddin kepada Beritabersatu.com, malam tadi.

Tak hanya itu, Rapiuddin juga mengaku bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari orang telah lama melakukan pengintaian terhadap peredaran narkoba di Bumi Arung Palakka.

“Kami mendapatkan informasi itu dari Informan kami, jadi untuk sementara belum bisa kita pastikan dia pengedar karena hasil pemeriksaan dia hanya memiliki, menguasai dan menyimpan barang narkotika jenis sabu itu. Waktu penangkapan tidak ada orang yang sedang membeli, jadi belum bisa dikatakan sebagai pengedar,” tandasnya. (Iwan Taruna)

You may also like