KISARAN, BB — Pelarian Adi Syaputra (40), merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian motor (curanmor), akhirnya terhenti, setelah keberadaannya terendus Aparat Polsek Prapat Janji. Dia tak bisa berkutik dalam kepungan petugas.
Dari tangan warga Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane ini turut disita barang bukti kejahatannya berupa satu unit motor merek Honda Karisma dengan nomor polisi BK 4209 QG.
Selanjutnya petugas kepolisian menggiring Ady Buntu bersama batang buktinya ke Mapolsek Prajanji untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar mengatakan, Ady (40), sebelumnya terlapor oleh seorang kakek Misnan (61), warga Dusun IV, Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane Asahan pada tanggal 25 Februari 2021. Dalam keterangannya menyebutkan bahwa motornya yang diparkir diteras motornya dibawa kabur maling.
“Korban kala itu sedang membersihkan dibelakang rumahnya, tidak lama berselang datanglah pelaku sembari langsung menyalakan motor seketika itu kabur, sementara korban mengejar pelaku sambil teriak. Namun pelaku tancap gas,” jelas Kapolsek menirukan keterangan korban, Jumat (5/3/2021)
Atas kejadian itu kata Kapolsek korban melayangkan laporan, selanjutnya tim Unit Reskrim turun menguber pelaku. Alhasil, terkuak dari penyelidikan sepekan, identitas dan keberadaan pelaku teridentifikasi.
“Sebuah rumah di Lingkungan 3 Kelurahan Sidomukti, Kecamatam Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Rabu (03/03/21) sore, dikepung. Dari balik pintu rumah itu keluarlah seorang pria bernama Ady merupakan pelaku dalam kawalan petugas bersenjata,” terang Kapolsek menambahkan
“Dia (Ady), diminta menunjukkan motor yang dijarahnya itu. Ady menunjuk motor itu, yang disembunyikan di belakang rumah dikontraknya, selanjutnya tim Reskrim mengamankan motor yang dijarah Ady. Dari hasil introgasi, Ady mengakui perbuatannya. Dan kini Ady menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar menandaskan. (Fri)
Author : Yuniar SM