Sarang Walet Digasak, Kerugian Ratusan Juta, 7 Pelaku Digulung

by Ardin
0 comments

ENREKANG, BB– Aparat Kepolisian Polres Enrekang menggulung tujuh kawanan maling, satu dari mereka anak dibawah umur berinisial MA (13), meski begitu mereka menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari penangkapan komplotan pelaku ini dirilis Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Saharuddin, Kamis (4/3/2021). Kapolres menjelaskan, mereka ini adalah maling sarang burung walet.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama H.M Saiful, warga Jalan Industri, korban dan beberapa pelaku memiliki hubungan keluarga sementara satu orang lainnya adalah pekerja pada usaha sarang burung walet milik korban. Korban menyebutkan bahwa pencurian bermula sejak pada bulan November 2020 lalu sampai dengan bulan Februari 2021,” jelas Kapolres.

Menurut korban sambungnya, mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat kemudian masuk lewat jendela lalu menggasak sarang burung walet milik korban.

Perwira dua bunga melati dipundaknya ini menjelaskan bahwa aksi pencurian bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2021, sekira pukul 11.00 Wita. Kala itu korban memeriksa kandang sarang burung waletnya.

“Ketika korban memeriksa kandang burung sarang waletnya. Korban terkejut melihat jendela tempat sarang waletnya telah rusak dan tali nilon yang digunakan untuk mengikat jendela itu putus, selanjutnya korban memeriksa kedalam lokasi sarang dan menemukan bahwa sarang walet miliknya raib.Dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta,” beber Kapolres.

Laporan korban kata dia, ditindaklanjuti tim Resmob Polres Enrekang yang turun menyelidiki pelaku yang sudah diketahui identitas dan keberadaannya.

“Satu persatu pelaku pun diringkus dikediamannya masing-masing, selanjutnya pelaku dihadapkan dengan laporannya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolres lagi dalam rilisnya, Jumat (5/3/2021)

Menurut penuturan mereka masing-masing lanjutnya, mereka telah berulang kali menggasak sarang burung walet. Dan masing-masing beraksi ada yang baru pertama kali. Ada yang enam sampai tujuh kali. Bahkan, ada yang sampai belasan kali, kemudian barang dicuri itu dijual ke Kabupaten Pinrang.

“Dari tujuh orang diamankan, penyidik menetapkan enam orang statusnya sebagai tersangka berdasarkan dari pengakuan mereka serta barang bukti yang digunakan melakukan perbuatannya dengan demikian ke enamnya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana dan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUHPidana,” tegas Kapolres.

Sementara satu orang pelaku yang masih dibawah umur kata dia lagi tidak dilakukan penahanan. Namun diproses sesuai dengan Undang-undang peradialan anak.

Kendati demikian berharap kasus pencurian ini tidak terulang. Olehnya itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan keamanan dari pada barang, keselamatan jiwa.

“Warga jika ada kejadian diwilayahnya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. Dan diharap agar tidak main hakim sendiri. Terkait keterlibatan anak dibawah umur dalam kasus ini pihaknya juga menyampaikan orangtua memiliki anak agar betul-betul menjaga keamanan keselamtannya dan memberikan edukasi agar anak kita terhindar dari permasalahan yang termasuk anak berhadapan hukum (ABH),” harapnya sembari mengimbau.

Berikut inisial dan pengakuan para tersangka yakni MH mengaku 15 kali sejak bulan November 2020 sampai bulan Februari 2021, kudian A mengaku sebanyak 8 kali sejak bulan November 2020 sampai bulan Februari 202

Kemudian MR mengaku sebanyak 6 kali dari bulan November 2020, sampai bulan Desember 2020.
J mengaku sebanyak 7 kali dari bulan November 2020, sampai bulan Februari 2021, selanjutnya JD mengaku sebanyak 1 kali pada bulan Desember 2020 dan IM mengaku pada bulan Januari 2021.  (Yuniar SM)

You may also like