Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI Dihentikan, Begini Penjelasan Kepala Divisi Humas Polri

by Ardin
0 comments

JAKARTA, BB — Kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, resmi dihentikan Bareskrim Polri, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI, sudah tidak berlaku di mata hukum.

Hal itu dikemukakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, ia menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Jadi kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara tersebut.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Dan saat ini masih terus berproses,” ujar Argo. (***)

You may also like