Dua Pria Asal Malangke Barat Digelandang Polisi, Ini Kasusnya

0 comments

LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu, di Dusun Lettekang, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (27/02/21)

Dalam kejadian tersebut kedua pelaku lelaki yang berinisial MA (30) dan HR (23) diamankan akibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Adapun kronologi kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa seseorang telah melakukan transaksi Narkoba dipinggir jalan di Desa Pattimang kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Mengetahui hal tersebut Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande beserta personil langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat kemudian mengamankan dua pelaku sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / / II / 2021 / SPKT / Res. Lutra, tgl 27 Februari 2021.

“Benar, dua pelaku tersebut kami amankan karena telah menguasai Narkotika jenis Sabu,” ungkap Rande.

Kasat Narkoba Polres Lutra melanjutkan bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu diaspal yang terjatuh dari tangan terduga pelaku MA serta ditemukan barang-barang lainnya yang ada hubungannya dengan penyalahgunaan narkotika.

“Adapun barang bukti yang di temukan berupa1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 gram dengan shacetnya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) Unit sepeda motor,” jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut. (Ahmad Kaisar)

You may also like