Kronologi Penangkapan Gubernur NA Hingga Barang Bukti Koper Dibuka Berisi Uang

by Ardin
0 comments

JAKARTA, BB — Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan persnya Minggu (28/2/2021), sekira pukul 02.00 WITA dini hari. Memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT), terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi inflastruktur di Sulawesi selatan tahun 2020-2021

Firli Bahuri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat Tim KPK menerima informasi dari masyarakat. Disebutkan akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara oleh AS kepada NA melalui ER.

Diketahui bahwa sekira pukul 20.24 WIB. AS yang berprofesi sebagai kontraktor menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.

“Dirumah makan itu sudah ada ER yang menunggu. ER sendiri merupakan Sekertaris Dinas PU Sulsel. Kemudian keduanya menuju ke Jalan Sultan Hasanuddin, dalam perjalanan tersebut AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan tahun anggaran 2021 kepada ER,” jelas Firli.

Selanjutnya kata dia, sekira pukul 21.00 WIB, IF yang merupakan supir ER, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS untuk dipindahkan ke dalam bagasi milik ER (orang kepercayaan NA) di Jalan Hasanuddin.

“Tim KPK bergerak kemudian mengamankan AS sekitar pukul 23.00 WITA. AS diamankan saat perjalanan menuju Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya Tim KPK mengamankan ER sekira pukul 00.00 Wita. Dari ER disita barang bukti berupa koper berisi uang sebilai Rp2 Miliar yang diamankan dirumah dinasnya,” terang Firli.

Sementara NA, kata Firli ikut diamankan dirumah jabatan Dinas Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar sekira pukul 02.00 WITA.

Dalam perkara ini kata Firli lagi, NA dan ER disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara AS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam OTT tersebut KPK sebelumnya menahan 6 orang, masing masing berinisial AS (kontraktor), NY (sopir AS), SB (Ajudan Gubernur Sulsel), ER (Sekdis PU Sulsel) dan IF (Sopir ER) serta NA (Gubernur Sulawesi Selatan)

Kendati demikian menyebutkan bahwa hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Anti Razia tersebut, mereka adalah NA dan ER sebagai penerima suap atau gratifikasi, serta AS sebagai pihak pemberi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah atas dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik 98/01/10/2020. Dimana Prof Nurdin Abdullah dijemput tengah malam di rumah dinasnya oleh KPK, Sabtu (27/2/2021)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan soal penangkapan orang nomor satu Sulsel itu. Dia menyebutkan bahwa Prof Nurdin ditangkap tengah malam.

“Iya betul, tengah malam KPK melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel,” tegasnya dalam pesan singkat Sabtu (27/2/2021)

Informasi yang dihimpun, selain KPK mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan. Disebutkan pula lima orang yang diamankan termasuk seorang pengusaha dan empat bawahan Nurdin.

Pria yang akrab disebut NA kemudian di bawa ke klinik untuk swab antigen. Selanjutnya Ia kemudian diterbangkan dari Makassar ke Jakarta sekira pukul 05.44 dan tiba pukul 07.00 di Jakarta.

Setibanya di Jakarta, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah langsung menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jumat (27/2/2021)

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim KPK kabar nya juga berhasil mengamankan 1 (satu) koper berisi uang tunai sebesar Rp 1 Miliar disalah satu rumah makan di Makassar.

Dari hasil pemeriksaan KPK akhirnya tiga orang ditetapkan statusnya sebagai tersangka mereka penerima suap pengadaan proyek Inflastruktur yakni NA dan ER sementara pemberi suap AS. Kini ketiganya ditahan di rumah tahanan KPK cabang. (***)

You may also like