Diduga Terlibat Korupsi, Gubernur Sulsel NA Resmi Jadi Tahanan KPK

by redaksi
0 comments

JAKARTA, BB — Setelah tim KPK mengamankan 6 orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021, diantaranya adalah Gubernur Sulawesi Selatan, NA.

1×24 jam, akhirnya Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyampaikan hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah melibatkan orang nomor satu di Sulawesi Selatan tersebut.

Melalui siaran Pers, Ketua KPK menjelaskan secara terinci terkait kegiatan yang tangani tim KPK yang telah mengamankan 6 orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021, di Sulawesi Selatan.

Menurut Firli Bahuri, 6 orang yang diamankan adalah (AS) profesi sebagai kontraktor, (NJ) sebagai sopir AS, dan (SB) ajudan NA, (IR) Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, (IF) sopir dari keluarga IR, dan (NA) adalah Gubernur Sulawesi Selatan.

Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kronologis tangkap tangan pada Jumat 26 Februari 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh (AS) kepada (NA) melalui perantara (IR) yang merupakan prestatif dan sekaligus juga sebagai orang kepercayaan (NA).

Pada jumat malam kata Firli, (AS) bersama (IF) bersama menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Dan setibanya di rumah makan tersebut, telah ada (IR) yang menunggu.

Dengan beriringan mobil, (IF) mengemudikan mobil milik (IR), sedangkan (AS) bersama (IR) bersama-sama dalam satu mobil milik (AS) menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.

“Dalam perjalanan tersebut, (AS) menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada (IR). Sekitar pukul 21:00 WIB, kemudian (IF) mengambil cover yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik (AS) yang selanjutnya dipindahkan ke bagasi mobil milik (IR) di Jalan Hasanuddin,”

“Pada pukul 23:00 WITA, (AS) diamankan pada saat perjalanan menuju Bulukumba, sedangkan sekitar pukul 00:00 WITA, (IR) beserta uang dalam koper sejumlah sekitar 2 miliar rupiah turut disita dari rumah dinasnya. Dan pada sekitar pukul 02:00 WITA, (NA) juga ikut diamankan oleh KPK dari rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan,”

“Adapun perkara setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, (AS), yang merupakan Direktur PT APB telah kenal baik dengan (NA), yang berkeinginan mendapatkan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan pada tahun 2021,”

“(AS) sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan, diantaranya peningkatan jalan ruas Palampang Monte, Bonto Lempangan di Kabupaten Sinjai Bulukumba. Dana Anggaran Khusus atau DAK tahun 2019, sebesar 28,9 miliar,”

“Berikutnya pembangunan jalan ruas Palampang Monte, Bonto Lempangan tahun 2020, dengan nilai proyek 15,7 miliar. Pembangunan ruas jalan Palampang Monte, bBonto Lempangan satu paket APBD Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nilai 19 miliar,”

“Berikutnya pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira, dana bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba. Tahun Anggaran 2020 ini dengan nilai proyek 20,8 miliar, yang selanjutnya pekerjaan dikerjakan (AS) juga adalah rehabilitasi jalan parkiran I (satu) dan pembangunan jalan parkiran II (dua) kawasan wisata Bira. Anggaran bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek 7,1 miliar,”

“Sejak februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara (AS) dengan (IR) sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan (NA) untuk bisa memastikan agar (AS) mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” ungkap Firli Bahuri.

Firli juga menyebutkan, bahwa dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh (AS) pada sekitar awal februari 2021.

Ketika (NA) sedang berada di Bulukumba bertemu dengan (IR) dan juga (AS) yang telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata Bira, (NA) menyampaikan kepada (IR) bahwa kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh (AS) yang kemudian (NA) memberikan persetujuan dan memerintahkan (IR) untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD Tahun 2022,”

“Disamping itu, pada akhir februari 2021, ketika (IR) bertemu dengan (NA) disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan oleh (AS) di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu (NA) mengatakan yang penting kegiatan operasional tetap bisa dibantu oleh (AS),”

“(AS) selanjutnya pada tanggal 26 februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar 2 miliar rupiah kepada (NA) melalui (IR). Selain itu, (NA) juga diduga menerima uang dari kontraktor lain,”

“Pertama pada akhir 2020, (NA) menerima uang sebesar 200 juta rupiah, kemudian pertengahan februari 2021 (NA) melalui (SB) menerima uang 1 miliar. Selanjutnya pada awal februari 2021, (NA) melalui (SB) menerima uang sebesar 2,2 miliar,” ungkap Firli Bahuri.

Firli Buhuri menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang.

“Pertama sebagai penerima yaitu (NA) dan (IR), sedangkan sebagai pemberi adalah (AS). Adapun para tersangka (NA) dan (IR) melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”

“Sedangkan sebagai pemberi, (AS), disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP,”

“Para tersangka, (NA), (IR) dan (AS) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 februari 2021 sampai 18 Maret 2021. (NA) akan ditahan di rutan Cabang KPK, Cabang Pomdam Jaya Guntur, (IR) ditahan di rutan Cabang KPK pada Kavling C1, dan (AS) ditahan di rutan Cabang KPK, Cabang Gedung Merah Putih,” jelas Firli Buhuri.

Sekaitan hal tersebut, juru bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga yang dikonfirmasi beritabersatu.com, hanya bisa menyampaikan melalui pesan selulernya.

“Karena posisi saya di makassar dan yang memantau langsung dari pihak di sana. Dan ini memang ranahnya KPK untuk menyampaikan. Harusnya kita kutip dari Konpers tadi malam, semua media menyaksikan dan mengutipnya,” ungkap Veronica Moniaga, kepada beritabersatu.com, melalui pesan WhatsAppnya.

(**/red).

You may also like