JAWA TENGAH, BB – Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar operasi kegiatan penertiban tempat hiburan malam (THM) dan tempat rekreasi keluarga dalam rangka pelaksanaan PPKM dan P4GN, di wilayah Kota Semarang Jawa Tengah. Operasi penertiban THM ini digelar selama dua malam berturut-turut. Seperti yang dilaksanakan pada Kamis malam dan Jumat malam (25-26/2/2021)
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, SH, SSt, MK melalui Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Drs Agung Prasetyoko, SH, MH, mengatakan bahwa, kegiatan operasi ini dilakukan bersama dengan, Dit Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng dan Pom Dam IV/Diponegoro untuk penegakkan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19.
Dikatakan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Drs Agung Prasetyoko, Polda Jateng melakukan operasi gabungan bertujuan untuk tuk menertiban jam malam operasional di berbagai tempat di kota Semarang ini.
“Kegiatan PPKM sekala Mikro ini mengacu kepada peraturan perwali, untuk usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih tutup lebih dari jam tersebut. Ini yang kita berikan sanksi dan kita lakukan operasi,” ujar Kombes Pol Agung Prasetyoko, Sabtu (27/2/2021).
Selain itu, lanjutnya, penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta adanya peredaran gelap narkoba (P4GN) di masa pandemi covid-19 di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat. Hal ini guna mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
Agung juga menambahkan, dalam operasi ini, dibagi menjadi tiga tim yakni tim pertama yang Dipimpin oleh Kasubdit 1, AKBP Edy Santoso, S.Sos, M.Si, tim kedua dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Tjatoer Boediono, tim tiga, dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono, SH, M.Hum. Untuk ketiga Tim tersebut melakukan operasi narkoba dan penertiban tempat hiburan malam dan rekreasi keluarga.
“Kita khawatirkan adanya peredaran Narkoba di masa pandemi Covid-19 seperti ini. Untuk itu, operasi ini dilakukan tiga tim, di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat,” katanya.
Masih menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, ada beberapa titik yang dilakukan operasi yaitu, Baby face Karaoke Puri anjasmoro, Onz+onz spa imam bonjol, California Karaoke, Two star, Alexa Karaoke, Family fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room. Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa maupun mengkonsumsi narkotika.
“Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman, anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Sedangkan tempat hiburan yang dihimbau agar, segera tutup karena melanggar jam operasional PPKM berskala mikro yaitu, Bay face Karaoke, Onz+onz spa, Two Stat, Alexa karaoke dan Inul Vizta karaoke,” pungkasnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menjahui narkotika dan mematuhi peraturan pemerintah dalam menjaga Jarak, melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker. (Muz)