JAKARTA, BB — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berjanji akan mengumumkan status hukum Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah setelah pihak penindak merampung pemeriksaan.
“Nanti diumumkan setelah pemeriksaan saksi dan terduga. Dan nantinya dihadirkan saat digelar konfrensi pers. Belum diketahui status mereka yang terperiksa sebab kami juga menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi, Komjen Firli Bahuri seperti dikutip dari liputan6.com, Sabtu (27/2/2021)
Terkait yang disita saat proses penangkapan Nurdin Abdullah di Sulawesi selatan dan yang bersangkutan lainnya, Firli memastikan bahwa tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang. Namun Firli enggan menyebutkan jumlahnya.
“Yang pastinya uang tunai diamankan. Tapi saya belum bisa menyampaikan jumlahnya,”kata Firli.
Diketahui Operasi Tangkap Tangan (OTT), dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah bersama yang bersangkutan lainnya pada Sabtu berkaitan dugaan terima suap. (***)