SINJAI, BB — Terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, seorang warga bulukumba berinisial KA (42) terancam hukuman mati.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan,S.Ik.,M.Si saat menggelar konferensi Pers di ruang aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Jumat (26/2/2021)
“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa di Bumi Panrita Kitta ini. Inisial KA warga Bulukumba yang memiliki barang bukti 6 sachet jenis sabu dengan Bruto 6,52 gram.
“Diatas 6 gram, ancamannya paling singkat 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Kapolres Sinjai.
Sebagaimana di ketahui, pada press release yang dilakukan Polres Sinjai pada hari ini, mengumumkan sejumlah tersangka pelaku narkoba yang telah tertangkap oleh Satuan Unit Narkoba Sinjai dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari.
Turut hadir mendampingi Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan,S.Ik.,M.Si saat menggelar konferensi Pers, Kasat Narkoba Sinjai, Iptu Hanny Willem, SH.
Adapun inisial tersangka yang tertangkap adalah, 3 warga Bulukumba :
1. Inisial KA (42). (Hukuman Mati)
2. Inisial RZ (22).
3. Inisial WH (22).
Dan 4 warga Sinjai :
1. Inisial AS (33)
2. Inisial AZ (32)
3. Inisial AS (22)
4. Inisial JM (27).
(Suparman Warium)