PTSP Sinjai Imbau Masyarakat Tak Gunakan Jasa Calo Saat Urus Izin

0 comments

SINJAI, BB — Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, S.IP, M.Si, mengimbau kepada masyarakat Sinjai agar tidak menggunakan jasa Calo untuk pengurusan izin.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, dalam hal pengurusan izin yang diperlukan di PTSP Sinjai, agar mengurus sendiri. Tidak mempercayakan atau memberikan kepada orang yang mengaku bisa mengurus, semacam calo dan sebagainya,”

“Sebab, layanan kita di PTSP sangat mudah, cukup datang mengambil formulir dan mengisi formulirnya. Berikan kelengkapannya, dan selanjutnya serahkan kepada kami di PTSP. Kami akan mengurus semuanya,” kata Lukman Dahlan, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, Lukman Dahlan juga menyebutkan bahwa dari 26 izin yang dikelola oleh PTSP Sinjai, hanya ada 3 (tiga) izin yang di bayar, 23 izin lainnya itu gratis.

“Yang paling penting lagi, kenapa jangan menggunakan jasa calo, karena dari 26 izin yang kita kelola di PTSP ini, hanya ada 3 izin yang dibayar, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Trayek, dan Izin Reklame. Jadi, 23 itu gratis. Jangan sampai disuruh bayar lagi sama masyarakat,”

“Kalau ada oknum, termasuk pegawai atau orang lain, dan siapapun yang menawarkan untuk menguruskan izin, tolong dihindari,”

“Tidak ada orang dalam, tidak ada orang luar, pokoknya siapapun jangan berikan kepercayaan untuk mengurus. Usahakan mengurus sendiri supaya tahu. Inshaa Allah, tidak dipersulitlah, semua mudah,” ungkap Lukman Dahlan. (Suparman Warium)

You may also like