Kuasai Barang Haram, Pria di Bulukmba Dibekuk Polisi

0 comments

BULUKUMBA, BB – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dan mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku, Kamis (25/02/2021)

GR (23) diamankan pada hari Hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira jam 00.30 Wita lalu, di Dusun Kassi Buta, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali mengatakan bahwa GR diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan seseorang dengan ciri-ciri diduga penyalahguna narkoba.

“Penangkapan ini berawal ketika Unit Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi atau laporan dari masyarakat yang menyebutkan seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Nakrkoba, selanjutnya info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan,” kata Hambali.

“Dengan berbekal Surat Perintah, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Aipda Masnar Apriadi, saat dilakukan lidik ditemukan GR (23) yang sedang berada di jalan, sehingga salah satu personil melakukan Under Cover Buy dan pada saat yang bersangkutan mau menyerahkan barang berupa sabu langsung diamankan bersama barang buktinya berupa 1 (satu) sachet Narkotika diduga shabu,” tambahnya.

Selanjutnya terduga pelaku GR (23) diamankan di Mako Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut. (*/Wan)

You may also like