MAKASSAR, BB — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), digiring ke ruang Unit Reskrim Polsek Mamajang untuk dihadapkan dengan laporannya yang terigestrasi dengan LP/ 02 / II / 2021 Restabes Makassar/Sek Mamajang, pada tanggal 22 Februari 2021, tindak pidana Dugaan pemalsuan dokumen berupa identitas.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Syamsuddin Hehanussa mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen identitas ini dari aduan yang diterima Mapolsek Mamajang. Disebutkan bahwa warga di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang diduga memalsukan sejumlah identitas.
“Aduan itu kami tindaklanjuti dan bergerak ke lokasi yang ditujukan, setiba dilokasi wanita bernama Rosmiati (48), itu langsung dicokok, kemudian dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil ditemukan barang bukti,” kata Kanit Reskrim, Rabu (24/2)
Setelah barang bukti dirampungkan, selanjutnya IRT Rosmiati dan barang buktinya digiriing ke Mapolsek Mamajang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil introgasi, Rosmiati mengakui perbuatannya memalsukan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, STNK dan surat keterangan bebas covid. Katanya jika ada pesanan, ia menerimanya dan memasang tarif bervariasi mulai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Pembuatan surat palsu dilakukan dengan cara mengedit dan menscan dokumen surat-surat penting dan mengubah nomor induk (NIK) KTP,” beber Kanit Reskrim menirukan keterangan terduga pelaku Rosmiati.
Kanit Reskrim merinci barang bukti yang disita berupa satu unit PC/ CPU merek Wearnes, dua unit printer epson L120, dua unit printer Canon MP258, satu unit mesin laminating merek Glacio, satu unit layar monitor tabung.
Selanjutnya, satu unit keyboard, delapan KTP, enam kartu keluarga (KK), dua lembar Ijazah SMA, satu STNK Mobil dengan nomor polisi DD 1693 KG, satu STNK motor dengan nomor polisi DD 3099 KR, tiga buah flash disk dan satu buah hard diks external. (Yuniar SM)