Nyanyian ‘Uang Rp 400 Ribu dari Narkoba’ Polisi Menyergapnya Tiga Pria di Sinjai tak Bisa Berkelit

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB — Satuan Narkoba Polres Sinjai berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berjaringan di wilayah hukumnya. Tiga orang pelakunya diamankan dilokasi berbeda dari proses pengembangan. Kini polisi mendalami peranan masing-masing ketiganya untuk diketahui bandar besarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang ditindak lanjuti Unit Satuan Narkoba Polres Sinjai dipimpin Kasat Narkoba, IPTU. Hanny Williem. Terkuak dari hasil penyelidikan seorang lelaki berinisial AR menguasai barang haram.

“Untuk mengetahui pasti orang yang menjadi target itu, tim Satnarkoba menggerebek persembunyiannya yang diketahui di sebuah rumah di Desa Alengka. Di sana Satnarkoba mengepung rumah itu. Pria yang sudah dikantongi ciri-cirinya itu disergap, selanjutnya diminta menunjukkan barang haram yang dikuasainya itu disembunyikan,” jelas Kapolres Sinjai, AKBP Irwan Irmawan, Selasa (23/2/2021)

Barang bukti dikuasai AR berhasil disita berupa 11 saset berisi sabu dan dua unit ponsel. Dari keterangan AR. Ia mengaku jika barang haram itu diperoleh dari pria AH warga Dusun Bilanri, Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan

“Proses pengembangan pun berlanjut AR digiring dalam pengembangan, Pria yang bekerja di PLN bagian lapangan itu pun saat disergap tak bisa berkelit didepan petugas. AH ternganga sembari menunjuk barang haram yang dikuasainya dan berhasil disita berupa uang tunai senilai Rp400 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu, satu unit ponsel,” beber Kapolres.

Menurut AH dalam nyanyiannya sambungnya, dirinya mengaku menyerahkan barang haram ke pria AR dan JM. Dan uang yang disita itu dari hasil penjualan.

“Pelaku AH mengakui jika dirinya yang menyerahkan barang haram yang dikuasainya itu ke pria AR dan JM. Dan uang Rp400 ribu itu. Dari hasil penjualan barang haram yang diserahkan pria AR yang sebelumnya uang itu diterima dari pria JM,” kata Kapolres.

Lagi-lagi proses pengembangan dilakukan Pria JM yang menjadi target yang merupakan sumber uang diterima AH yang diserahkan AR, tim Satnarkoba berhasil mengendus keberadaan JM, selanjutnya warga Dusun Joalampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan itu dibekuk.

Tiga kawanan pelaku ini pun kata Kapolres menjalani pemeriksaan maroton, ketiganya mengakui kerjasama dalam penyalahgunaan narkotika. Hanya saja petugas masih lagi mendalami muasal barang haram yang diperoleh AH.

Perwira dua bunga melati dipundaknya ini merinci barang bukti dalam penguasaan ketiganya yang berhasil disita berupa 11 saset sabu, satu buah tutup botol lengkap dengan 2 pipet plastik, sebatang pirex kaca, satu buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu, satu buah korek api gas, dua lembar plastik klip kosong, satu buah botol plastik bening, uang tunai Rp400 ribu, satu unit ponsel merk Vivo warna hitam biru dan satu unit ponsel merek Samsung warna putih.

“Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kendati demikian menyampaikan ke warga masayarakat khususnya Sinjai agar diminta untu menghindari penyalahgunaan narkotika.

“Kalau warga merasa curiga ada warga yang terlibat narkoba disekitarnya kami minta laporkan segera ke petugas terdekat. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tukas Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menegaskan. (Suparman Warium)

Author : Yuniar SM

You may also like