MAKASSAR, BB — Aldy (25), yang merupakan pelaku pencurian usai menjalani pemeriksaan, selanjutnya, ia digiring ke rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Makassar setelah menjalani periksaan.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Ipda Syamsul Tompo mengatakan, penyidikan kasus curat Aldy diperkuat dengan alat bukti serta pengakuannya melakukan curat. Dia juga mengaku beraksi tidak hanya sekali. Tapi berulang kali.
“Aksi Aldy terakhir di Jalan Balana. Korbannya pun melapor. Darisini terungkap aksi kejahatan lainnya setelah tertangkap tim gabungan Resmob Polsek Makassar, setelah teridentifikasi dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jalan Maccini Gusung,” kata Kanit Reskrim, Selasa (23/2/2021)
Selain tim Resmob Polsek Makassar mengamankan Aldy turut disita barang bukti kejahatannya berupa 18 minuman kaleng, satu kunci 10 alat yang digunakan mencongkel, 15 bungkus makanan ringan.
“Dari ketrangan pelaku (Aldy), dirinya mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di Jalan Balana, dan juga ditempat lainnya. Tapi kami akan koordinasi ke polsek lainnya mencari laporan korbannya. Kalau disini (Polsek Makassar), korbannya melapor. Atas perbuatannya maka Aldy (pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (Yuniar SM)