SINJAI, BB — Sebuah rumah di Dusun Barang II Desa Lamattiriattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai dalam pengepungan aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Hanny Williem.
Namun sebelum masuk ke rumah yang hendak digerebek itu, petugas kepolisian lebih dulu menyelidiki buruannya yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya, petugas lainnya mengendap-endap sembari mendekatkan kupingnya ke area kamar buruannya.
Terkuak, buruan itu tengah berada didalam rumahnya yang tengah asyik nyabu. Tanpa menunggu lama penggerebekan pun berlangsung. Pria yang merupakan pelaku tak bisa berkelit. Dia ternganga dalam kepungan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu set bong (alat isap), sabu lengkap dengan pipet serta pirexnya.
Sementara petugas lainnya melakukan penggeledahan dan berhasil mengendus barang haram yang dikuasai pelaku berinisial KN (24), yang disembunyikan dalam kamarnya berupa satu saset kristal bening (sabu), ukuran sedang yang ditemukan dibawah kasur, kemudian dua saset kristal bening ukuran kecil yang diduga sabu didalam dompet warna coklat milik KN.
Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi, selanjutnya KN dan barang buktinya digiring ke Mapolres Sinjai untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kepada Polisi yang memeriksanya, KN mengakui bahwa barang haram yang disita petugas tersebut adalah barang haram miliknya yang sebelumnya dikuasai oleh pihaknya. Selain itu KN juga mengaku bahwa barang haram itu, ia beli menggunakan uang miliknya bersama pria berinisal AH ke seseorang.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan mengungkapkan, penangkapan pria KN dari hasil pengembangan pria AH yang lebih dulu diamankan pada Kamis (17/2/2021), keduanya menguasai barang haram masing-masing saat penangkapan berlangsung.
“Jadi pengungkapan kasus ini dari aduan warga yang ditindaklanjuti, kemudian Satnarkoba Polres Sinjai dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem melakukan penyeludikan. Alhasil, orang yang menjadi target tersebut yakni AH berhasil disergap bersama barang bukti yang dikuasainya,” kata Kapolres, Sabtu (20/2/2021)
Menurut AH yang dimintai keterangannya kata Kapolres, ia mengaku bahwa dirinya membeli barang haram tersebut menggunakan uang miliknya senilai Rp1,7 juta begitupun pria KN juga menggunakan uang miliknya.
“Dari sinilah dilakukan pengembangan hingga KN pun berhasil disergap dirumahnya, turut disita barang bukti yang dikuasainya. Kasus ini pun dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram yang diperoleh kedua pelaku,” jelas Kapolres menambahkan.
“Adapun Barang bukti yang diamankan yakni satub saset kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga sabu, dua saset kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening, satu buah bong lengkap dengan pipet dan pirex, satu buah sendok takar sabu, 16 lembar plastik klip bening kosong, satu buah sumbu kompor sabu, dua buah korek api gas dan satu buah dompet warna coklat,” rinci Kapolres.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini Kapolres mengimbau masyarakat khususnya warga Sinjai untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Nah solusi untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing yang bermanfaat. Olehnya itu warga Sinjai untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Kami harap untuk melapor segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menandaskan. (SW)
Author : Yuniar SM