Ya Ampun, “Jangan Dilanjut Ayah” Tetap Saja Pria Lansia di Asahan Ini Nakal

by Ardin
0 comments

ASAHAN, BB – Aparat kepolisian menjebloskan pria SS kebalik sel rumah tahanan Polres Asahan setelah menjalani proses pemeriksaan dalam tindak pidana pencabulan tehadap seorang gadis remaja bernama Mawar samarannya.

Aksi bejat dilakukan pria berusia lansia ini terhadap Mawar selama empat tahun lamanya. Namun meski begitu seperti pribahasa lama ini mengatakan, sepandai-pandai tupai meloncat pasti akan jatuh juga.

Sepak terjang pria lansia “nakal” ini pun terungkap. Dia akhirnya dilapor oleh keluarga korban setelah korban menceritakan peristiwa dialaminya.

Dengan demikian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dibackup Reskrim Polres Asahan langsung bergerak menyelidiki pelaku. Alhasil, warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, itu berhasil diringkus selanjutnya digelandang ke Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada Polisi SS (61), ini mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya selama empat (4 tahun), melakukan aksi tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak kandungnya. Dan terakhir pada hari Sabtu (10/10/2020), di dalam kamar korban.

“Pelaku ini diintai oleh keluarga korban untuk memastikan cerita korban sejak Februari kemarian (3/2/2021), kemudian keluarga korban meneruskan aduan korban ke PPA Polres Asahan, saat itulah pelaku ditangkap setelah sebelumnya bersembunyi,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani SH MH, dalam pres rilis yang diterima, Kamis (18/2/2021)

Perwira dua bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, aksi pelaku melucuti korban saat bersama-sama tidur didepan tv dan situasi dalam keadaan sepi.

“Jadi saat tidur bersama korban, terbangunlah pelaku. Dia mengecup bibir korban. Korban pun kaget hingga terbagun sembari melarang pelaku untuk melanjutkan dengan nada “Jangan Dilanjut Ayah”. Namun pelaku yang terbuai dengan nafsu hingga kembali melucuti korban sembari dengan mengelus-elus area terlarang korban,” jelas Kapolres menirukan keterangan pelapor.

Korban yang merasa ketakutan membuat pelaku lagi-lagi binal hingga melucuti pakaian korban hingga melorot saat itulah pelaku “memandi kucing korban”.

“Usai melucuti korban pelaku kembali mengenakan pakaian korban sembari berulah lagi,” beber Kapolres.

Menurut pelaku bahwa dirinya melakukan aksi tak senonoh terhadap anak kandungnya itu lantaran dirinya ketagihan menonton film porno.

“Pelaku mengaku khilaf. Dia sampai berulah bejat terhadap korban lantaran ketagihan menonton maaf film terlarang (Porno), meski demikian pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun karena pelakunya adalah ayah kandung, maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dimaksud,” tegas Kapolres menambahkan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan penuh harapan kami semoga kasus ini tak terulang lagi di Kabupaten Asahan,” Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menandaskan. (Fri)

Author : Yuniar

You may also like