LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang petani asal Dusun benteng Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, senin (15/2/2021)
Berdasarkan informasi masyarakat pelaku AN alias AI (31) warga Desa Rampoang diketahui memiliki narkoba jenis sabu, kemudian diringkus pada hari sabtu 13 Feb, 2021, sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande, melalui Kanit II Satres Narkoba Aiptu Darwis mengungkapkan bahwa tersangka AN alias AI ditangkap dengan adanya laporan dari warga sekitar bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Berdasarkan laporan ini, anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara langsung mendatangi daerah yang dimaksud dan dipimpin oleh kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande,” jelas Aiptu Darwis, Senin (15/2/2021)
Ia melanjutkan bahwa Ketika sedang melakukan penyelidikan, Darwis menyebutkan jika AN alias AI (31) sedang berada dirumah tantenya, ketika anggota tiba, pelaku sempat melarikan diri dan membuang alat yang diduga ada kaitannya dengan narkoba.
“Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap, AN tak berkutik saat ditemukan satu buah kaca Pirex yang didalamnya masih berisi sabu,” kata Darwis
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Narkoba yakni seperangkat alat isap, korek api (gas) pipet bening serta pirex (kaca) yang masih berisi sabu bersama satu buah Hp.
“Saat ini AN alias AI (31) bersama dengan barang bukti telah diamankan ke polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ahmad Kaisar)