KT LR Paparkan Program Pupuk Organik Dihadapan Anggota DPRD Provinsi

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB — Sosialisasi Perda no. 4 Tahun 2016 yang disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Propinsi Drs. A. Muchtar Mappatobba, M.Pd. bersama perwakilan dari Dinas Peternakan Kab. Sinjai.

Pada kesempatan tersebut dipaparkan tentang Peraturan mengenai Pengendalian Hewan Ternak Betina Produktif dan Pengeluaran Ternak di Aula Kantor Kelurahan Lamatti Rilau dihadapan warga yang didampingi langsung oleh Lurah, Ikramullah, S.Stp, Senin (15/02/2021).

Lebih lanjut, Pengurus Karang Taruna Lamatti Rilau (KT LR) mengharapkan Perda tersebut bukan hanya menjadi sekedar Peraturan yang mengekang masyarakat tanpa ada solusi trhadap permasalahan yang dihadapi oleh warga trkait peternakan.

“Pupuk organik yang berasal dari hewan ternak yang bisa menjadi salah satu solusi bagi warga untuk tidak menjual sapi mereka karena ada nilai ekonomis yang didapatkan dari kotoran sapi yang tersedia setiap harinya,” ungkap Muhsin salah seorang pengurus KT LR.

Drs. Muhtar Mappatobba, M.Pd. dalam tanggapanya Insya Allah kita akan dukung program ini dan selanjutnya kita akan usahakan mendapatkan prioritas dalam penganggaran kedepan.

Senada dengan hal tersebut Perwakilan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai Drh. Mappamancu menyampaikan kita akan mengawal program ini, usahakan sampai pada tahap pelabelan dan branding merek dari pupuk organik ini akan kita bantu sehingga bsa menjadi sebagai salah satu komoditi di kelurahan Lamatti Rilau. (Frh) 

You may also like