25 Pelanggar Prokes di Bontoala Disanksi, Kapolsek: Pengusaha Warung yang Melanggar Batas Operasional Juga Akan Disanksi

by Ardin
0 comments

MAKASSAR BB — Sedikitnya 25 warga yang terciduk tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi oleh aparat kepolisian Polsek Bontoala di Pimpin Kapolsek, Kompol Andriyani Lilikay yang melakukan Operasi Yustisi diwilayah hukumnya.

Menurut Kapolsek mereka 25 warga saat terjaring tidak mematuhi prokes diberi sanksi teguran, mereka diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Pelanggar kami beri peringatan agar tetap patuh pada protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19, tidak hanya warga yang kedapatan saja. Namun juga kami menindak pengusaha rumah makan dan warung kopi yang melanggar aturan jam operasional dengan di beri teguran dimana ketentuan ini berdasarkan surat edaran walikota tentang batas operasional usaha sampai pukul 22.00 wita,” tegas Kapolsek, Senin (15/2/2021)

Dia menambahkan bahwa dengan melalui Operasi Yustisi, masyarakat semakin sadar tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Kami turun langsung ke lokasi yang sudah kami petakan diwilayah hukum melibatkan Petugas gabungan dari Polsek Bontoala bersama TNI, dan Satpol PP. Operasi Yustisi dan Aman Nusa II penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19, ini digelar serentak,” pungkasnya. (Yuniar SM)

You may also like