MAKASSAR, BB — Rifai (28), yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), usai diperiksa penyidik. Dia langsung dijebloskan ke balik sel jeruji besi Mapolsek Mamajang.
Polisi menjerat Rifai pasal 363 KUHPidana ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Kini Rifai menanti proses hukum selanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Syamsuddin Heanusa mengatakan, sebelumnya Polsek Mamajang menerima aduan. Disebutkan bahwa ada pencurian motor di Jalan Salipolo Mamajang.
“Aduan itu kami tindaklanjuti dan turun menyelidiki pelaku. Hasil penyelidikan diketahui jika pelaku masih tengah berada dilokasi Jalan Salipolo, Kecamatan Mamajang. Dengan sigap kami ke lokasi yang ditujukan, setiba disana lebih dulu memblokade lokasi, setelah terkuak bahwa betul pelaku hendak gass poll motor digasak. Penyergapan dilakukan,” kata Kanit Reskrim, Minggu (14/2/2021)
Pihaknya yang didampingi Dantim Aiptu Yunus bersama personel Reskrim, pada hari Sabtu (13/2/2021), selain mengamankan pelaku turut pula menyita barang bukti yang dijarahnya.
“Setelah pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya melakukan pencurian motor milik warga Salipolo selanjutnya, pelaku dan barang bukti kejahatannya berupa satu unit motor Honda digiring ke Mapolsek Mamajang. Kini pria bertato tersebut mendekam dibui sel Mapolsek Mamajang,” pungkasnya. (Yuniar SM)