Setelah Investigasi Dugaan Komersilisasi Aset Eks Makatex, Laksus Lapor ke Kejati

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Sewa-menyewa Ex Makatex di Jalan Malengkeri diendus Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), aroma yang diduga cukup merugikan negara ini diduga kuat dinikmati oknum eks pegawai.

Dari hasil investigasi Laksus menyebutkan sejak tahun 2012 terjadi sewa menyewa tempat usaha di dalam lokasi areal eks Makatex.

Ironis yang melakukan sewa lahan kepada sejumlah pengelola usaha dilakukan oleh oknum eks pegawai.

Tidak hanya itu, terkuak dugaan dari hasil investigasi Laksus sejumlah barang di pabrik eks Makatex diduga raib dan tidak diketahui rimbanya. Seperti, tiang listrik, tower air, besi, mesin diesel, brangkas dan lemari besi, mesin bor serta mesin bubut. Dengan demikian, Laksus mengusut tuntas masalah yang ditemukan ke Kejati Sulsel, Rabu (11/2/2021)

Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar mengaku melaporkan masalah ini sebagai respon dari keluhan warga sekitar yang mengaku resah dengan aktivitas sewa menyewa lahan di dalam aset eks Makatex.

“Apa yang kami temukan dari hasil investigas. Itu kami laporkan di Kejati Sulsel. Dan tempat usaha yabg diduga beraroma merugikan negara itu kini beroperasi di dalam lahan eks Makatex. Itu diantaranya usaha rental mobil, bengkel, lapangan futsal, jual beli tanaman hias, kos kosan, warkop, pencucian motor dan mobil, serta penyediaan lahan untuk penyimpanan alat berat,” beber Ansar.

Dia menegaskan, jika pihaknya meminta Kejati untuk segera mengusut tuntas masalah ini. Bagaimana pun status eks Makatex masih dalam pengawasan negara, bukan dikelola secara pribadi seperti sekarang ini.

“Ada dugaan unsur kerugian negara yang sangat besar. Melihat kedudukan Makatex dalam hak pakai, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok pokok Agraria dimana Undang Undang tentang pengelolaan secara explisit. Namun UUPA menjelaskan hak pengelolaan berasal dari hak menguasai negara atas tanah. Bahwa negara sebagai pihak yang menguasai negara atas tanah,” tegas dia.

Kata Muhammad Ansar, negara sebagai pihak yang menguasai tanah (sebagai organisasi kekuasaan dan seluruh rakyat/bangsa) dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak atau menurut peruntukan dan keperluannya.

Ansar mencontohkan, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu badan pengurus (Departemen, jawatan, atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing.

Mengenai konversi hak menguasai atas negara yang diberikan kepada departemen, direktorat, dan daerah daerah Swatantra. Itu terdapat pada Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan Tentang Kebijakan.

Selanjutnya disebutkan bahwa 1. Hak atas penguasaan tanah oleh negara yang diberikan kepada Departemen departemen. Direktorat direktorat dan daerah daerah Swatantra yang hanya dipergunakan untuk instansi itu sendiri dikoversi menjadi hak pakai.

“Nah apabila dipergunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri juga dapat diberikan kepada pihak ketiga maka hak penguasaan tersebut dikonversi menjadi hak pengelolaan,” tandasnya. (***)

You may also like