MAKASSAR, BB — Randi (30), warga Moncongloe usai diperiksa langsung dijebloskan dibalik sel jeruji besi Mapolsek Biringkanaya. Pria berstatus tersangka ini sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel yang mengubernya selama setahun lebih.
Polisi mencatat jika Randi adalah buronan sejak tahun 2019 silam. Dia diringkus saat diketahui keberadaanya di Jalan
Paccerakkang. Kala Randi beraksi tidak segan-segan melukai korbannya.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengungkapkan, setelah Randi tertangkap. Dari hasil intrigasi bahwa betul dirnya telah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (Curas) Kata Randi juga jika dirinya tak seorang diri beraksi
“Tersangka mengaku bahwa betul dirinya yang merampas ponsel korbannya yang merupakan warga Perum Hartaco. Namun dia ditemani rekannya berinisial FR,” kata Kompol Supriyanto, Rabu (10/2/2021)
Usai diintrogasi, tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Mapolsek Biringkanaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka usai kami introgasi, selanjutnya kami serahkan Polsek Biringkanaya. Dari penankapan Randi barang bukti yang disita berupa satu unit motor yang digunakan saat beraksi. Kini Randi telah dijebloskan Mapolsek Biringkanaya di bui sel untul diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Yuniar SM)