MAKASSAR, BB –Muh. Ikhsan (23), warga Jalan Maccini Tengah usai menjalani pemeriksaan berdasarkan aduannya yang terlampir dengan aduan Nomor: 26/I/2021/Sek Bontoala, dakam tindak pidana pencurian pemberatan. Dia dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bontoala setelah sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, Muh. Ikhsan sebelumnya didadukan oleh korbannya dalam kasus pencurian berupa handphone.
“Korban dalam keterangannya menyebutkan bahwa ponselnya yang diletakkan di rak tv dalam rumahnya hilang begitu cepat disaat dirinya sedang mandi. Kata korban disaat dirinya mandi sempat mendengar suara gaduh yang diduga suara pintu. Namun korban menyelesaikan mandinya. Begitu keluar handphonenya hilang diduga digondol maling,” terang Kompol Suprianto, mengutip keterangan korban.
Warga Jalan Tinumbu lorong 132 itu pun melaporkan atas peristiwa kehilangan handphone miliknya yang selanjutnya Polsek Bontoala berkordinasi ke Resmob Polda Sulsel untuk membeck up menyelidiki pelaku.
“Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara menejunkan personelnya setelah pihaknya menyelidiki pelaku yang sudah diketahui identitas dan keberadaannya. Personel Resmob langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan Maccini Tengah. Disana tim Resmob berhasil menyergap lelaki bertato Maccini didadanya itu. Dia Muh. Ikhsan,” kata Kompol Supriyanto, Senin (8/2/2021)
Menurut pelaku tambahnya, ia mengakui perbuatannya, bahwa betul dirinya menyolong handphone korban yang disimpan korban di rak tv.
“Pelaku mengaku menggasak ponsel korban setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, melihat ponsel korban di rak tv saat itulah langsung digasak pelaku. Atas perbuatannya maka pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. Kini pelaku diserahkan penanganannya ke Mapolsek Bontoala untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (Yuniar SM)