BONE, BB — LSM Penjara Indonesia, telah melaporkan dugaan “Pungli” biaya tarif pembayaran Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Bone, ke Mabes Polri, pada hari Sabtu, 6 Februari 2021.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, M.Fadhil, saat dikonfirmasi beritabersatu.com, Minggu Siang (7/2/2021)
Fadhil mengaku bahwa pada hari Sabtu kemarin, tanggal 6 Februari 2021, ia telah mengirim laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
“Betul, kemarin tanggal 6 saya mengirimkan laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, dalam bentuk surat pengaduan,”
“Adapun dugaan pelanggaran kode etik sekaitan dengan prilaku dugaan pungli yang berkelanjutan di Satlantas Polres Bone,” kata Fadhil.
Fadhil menjelaskan bahwa surat pengaduan tersebut di tujukan ke Bapak Kapolri cc Irwasum Mabes Polri.
“Tujuannya, mengadukan ke Kapolri terkait adanya dugaan perilaku pungli yang secara sitematis, terstruktur dan masif di bagian pelayan SIM Satlantas Polres Bone,”
“Harapannya, dengan adanya aduan tersebut, Kapolri bisa memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi perbuatan pungli di pelayanan SIM,” jelas Fadhil melalui via WhatsAppnya.
Diberitakan sebelumnya, ketika salah seorang warga Kabupaten Bone, FN yang ditemui usai mengurus perpanjangan SIM C, mengaku dimintai pembayaran Rp 200 ribu oleh salah salah satu oknum polisi.
“Dua ratus ribu tadi kubayar karena segitu naminta orang di bagian SIM, orang itu berpakaian Polisi tapi tidak kutau namanya,”kata FN kepada awak media, Kamis 04 Februari 2021.
Sementara Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan yang ditemui diruang kerjanya mengaku baru mengetahui hal itu, dia berjanji akan membenahi hal tersebut.
“Saya juga baru tau dari teman wartawan. Terima kasih masukannya teman-teman, saya anggap ini masukan yang membangun. Saya akan benahi dan tindak lanjuti apa yang teman-teman sampaikan,”ucap Fitriawan kepada awak media.
Untuk diketahui, biaya tarif pembayaran yang nilainya 200 ribu tersebut, diluar dari biaya pemeriksaan Kesehatan yang nilainya 35.000 dan tes Psikologi yang nilainya 50.000. Sehingga, jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh pengendara untuk mendapatkan SIM C, totalnya Rp.285.000. (Red)