JAWA TENGAH, BB – Forkompimcam Kecamatan Srumbung melaksanakan kegiatan Apel Tiga Pilar (Kecamatan, Koramil dan Polsek) dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tentang gerakan dua hari di rumah saja yakni 6-7 Februari 2021.
Kegiatan Apel Tiga Pilar, digelar di halaman Kantor Kecamatan Srumbung pada Sabtu (6/2/2021) dengan dihadiri langsung oleh Camat Srumbung Khoirul Anwar, S.STP, M.Si, Danramil 16/Srumbung Kapten Inf I ketut Kukuh AW, S,Sos dan Kapolsek Srumbung AKP Sumino.
Kapolsek Srumbung AKP Sumino yang memimpin apel yang diikuti peserta dari personil Koramil, Polsek dan staf kantor Kecamatan Srumbung menyampaikan bahwa Apel Tiga Pilar ini guna mengawal keputusan Pemerintah Provinsi Jateng tentang gerakan dua hari di rumah saja yang mulai berlaku hari ini hingga dua hari ke depan.
Oleh karena itu, sebut Iptu Sumino, aparat gabungan Tiga Pilar ini telah melaksanakan pengawasan langsung di titik-titik yang banyak aktifitas publik meliputi pasar tradisional dan toko swalayan yang ada di wilayah Kecamatan Srumbung.
“Yang kita awasi aktifitas warga di pasar-pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak membatasi jarak satu dengan yang lainnya,” ujar Iptu Sumino.
Operasi yustisi yang digela hari ini terkait pengawalan gerakan dua hari di rumah saja ini, dikatakan Sumino bahwa Tiga Pilar fokus pada penerapan pendisiplinanan/penegakan protokol kesehatan di seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Srumbung.
Sementara itu, Danramil 16/Srumbung Kapten Inf I Ketut Kukuh AW, S.Sos menambahkan Apel Tiga Pilar yang digelar hari ini bukti adanya kerja sama yang baik TNI, Polri dan Kecamatan Srumbung serta elemen masyarakat dalam percepatan penghentian penularan virus corona.
“Penegakan hukum protokol kesehatan bertujuan untuk mempercepat pencegahan penularan covid-19,” tandas Kapten Inf I Ketut Kukuh.
Namun sambung Danramil, penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan menjadi alternatif diambil. Jika edukasi dan himbau tentang pentingnya disiplin mematuhi prokes tidak diindahkan.
“Masalah covid ini adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk dukungan dari masyarakat,” timpal Danramil Srumbung.
Ditambahkan oleh Camat Srumbung, gerakan dua hari di rumah saja berlaku hari ini hingga besok. Ikhwal gerakan tersebut, masyarakat yang tidak berkeperluan sangat penting cukup di rumah saja, tempat wisata di tutup, pesat dan pertokoan dibatasi hingga pukul 17.00 Wib saja. Jika didapati ada yang melanggar Camat Srumbung mengaku tak akan segan-segan untuk menutup usaha atau usaha yang melanggar edaran ini. (Muz)