JAWA TENGAH, BB – Guna menghambat laju penularan virus corona di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, tiga pilar Forkopimcam Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melaksanakan patroli operasi yustisi mengawal gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6/2/2021)
Kegiatan operasi yustisi Tiga Pilar ini melibatkan langsung Camat Srumbung Khoirul Anwar, Danramil 16/Srumbung Kapten Inf I Ketut Kukuh dan Kapolsek Srumbung Iptu Sumino, SH serta 12 personil anggota Koramil 16, 12 personil Polsek Srumbung ditambah 5 personil pegawai Kantor Kecamatan Srumbung.
Sementara itu, sasaran patroli operasi yustisi hari ini yakni pasar-pasar tradisional di wilayah Srumbung seperti Pasar Pagi Srumbung, Pasar Ngepos dan Pasar Bulu di Desa Kamongan.
Pantauan beritabersatu.com di lokasi operasi tampak tiga pilar Forkopimcam ini menyusuri sudut-sudut pasar sambil menghimbau para pedagang dan pengunjung untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak serta sering-sering cuci tangan.
Petugas gabungan juga menyampaikan terkait surat edaran Gubernur Jateng tentang gerakan dua hari di rumah saja agar para pedagang dan pengunjung maupun warga masyarakat mematuhi edaran itu.
Menurut Camat Khoirul Huda, pedagang diperbolehkan berjualan selama diberlakukan gerakan dua hari di rumah saja, namun harus tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Selain itu, yang harus diperhatikan ialah jam batas waktu berjualan hanya sampai pukul 17.00 Wib,” ujar Camat Srumbung kepada pedagang, pengunjung dan warga masyarakat.
Kebijakan pemerintah daerah terkait gerakan dua hari di rumah saja, adalah langkah menekan laju penularan covid-19 yang hingga saat ini belum reda. Olehnya itu, pihaknya bersama tiga pilar dari Koramil dan Polsek turun langsung melakukan pengawasan aktifitas masyarakat selama gerakan dua hari di rumah saja.
Sementara Kapolsek Srumbung Iptu Sumino menambahkan, operasi yustisi yang dilaksanakan di pasar tradisional hari ini menjaring beberapa warga tanpa masker.
“Yang terjaring tidak pakai masker, kira beri masket dan diberi sanksi sosial disuruh mengucapkan Pancasila dan diimbuh agar memakai masker,” kata Iptu Sumino. (Muz)