Sejumlah Nakes Terkonfirmasi Positif Covid, Pelayanan di RSUD Sinjai Dibatasi

0 comments

SINJAI, BB — Sejumlah tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD Sinjai dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga pelayanan di RSUD Sinjai dibatasi untuk sementara waktu.

Hal ini telah di umumkan oleh pihak RSUD Sinjai melalui akun resmi laman Facebook sebagai wahana pemberitahuan untuk masyarakat pada umumnya, dan khususnya untuk masyarakat Kabupaten Sinjai, tentang pembatasan pelayanan RSUD Sinjai untuk sementara waktu.

Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD Sinjai, drg.A.Fatmawaty, yang dihubungi beritabersatu.com, membenarkan pemberitahuan tersebut.

Menurut drg.A.Fatmawaty, bahwa tujuan utama pembatasan pelayanan di RSUD Sinjai ini adalah untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

“Tujuan utamanya tentu untuk memutus mata rantai penularan covid-19,”

“Perlu dilakukan sterilisasi di seluruh ruangan. Selain itu, pihak manajemen juga harus mempertimbangkan kemampuan petugas pelayanan yang jika tidak dilakukan pembatasan pelayanan sementara waktu akan berimbas pada kondisi kesehatan petugas yang tersisa saat ini,” ungkap drg.A.Fatmawaty, melalui pesan WhatsAppnya, Jumat Sore (5/2/2021)

Untuk diketahui, 5 poin pemberitahuan pihak RSUD Sinjai melalui laman Facebook, adalah sebagai berikut :

1. Poli Rawat Jalan ditutup pada hari Sabtu/6 Februari 2021 dan akan dibuka kembali pada hari Senin/8 Februari 2021 untuk dilakukan sterilisasi ruangan.

2. Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap dibuka untuk kasus emergency dan observasi selama 8 (delapan) jam. Jika pasien sudah stabil, pasien diperbolehkan pulang, sementara pasien yang memerlukan rawat inap akan dirujuk ke rumah sakit lain sesuai dengan kebutuhan pasien berdasarkan indikasi medis.

3. Tindakan operasi hanya dibatasi untuk kasus emergency, sementara kasus elektif akan ditunda berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab.

4. Kebijakan pembatasan pelayanan ini dilakukan mengingat keterbatasan tenaga di semua unit/instalasi di RSUD Sinjai.

5. Pembatasan pelayanan mulai dilakukan Hari Jumat/5 Februari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

(Suparman Warium)

You may also like