BONE, BB — Dugaan “Pungli” pada biaya tarif pembayaran Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Bone, mulai dipersoalkan.
Betapa tidak, informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa untuk besaran biaya penerbitan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Misalnya, untuk perpanjangan SIM C, biaya yang wajib dikeluarkan untuk PNBP sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 75.000. Sedangkan untuk penerbitan baru, pemohon dikenakan biaya lebih besar, yakni Rp 100.000.
Sementara praktik yang terjadi dilapangan dalam hal ini bagian Satlantas Polres Bone, untuk pembayaran SIM C sangat melambung tinggi dan melebihi dari ketentuan yang ada.
Hal ini terungkap, ketika salah seorang warga Kabupaten Bone, FN yang ditemui usai mengurus perpanjangan SIM C mengaku dimintai pembayaran Rp 200 ribu oleh salah salah satu oknum polisi.
“Dua ratus ribu tadi kubayar karena segitu naminta orang di bagian SIM, orang itu berpakaian Polisi tapi tidak kutau namanya,” kata FN kepada awak media, Kamis (4/2/2021).
Sementara Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan yang ditemui diruang kerjanya mengaku baru mengetahui hal itu, dia berjanji akan membenahi hal tersebut.
“Saya juga baru tau dari teman wartawan. Terima kasih masukannya teman-teman, saya anggap ini masukan yang membangun. Saya akan benahi dan tindak lanjuti apa yang teman-teman sampaikan,” ucap Fitriawan kepada awak media.
Untuk diketahui, biaya tarif pembayaran yang nilainya 200 ribu tersebut, diluar dari biaya pemeriksaan Kesehatan yang nilainya 35.000 dan tes Psikologi yang nilainya 50.000. Sehingga, jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh pengendara untuk mendapatkan SIM C, totalnya Rp.285.000. (Iwan Taruna)