Maling Perhiasan Emas Nyambi Jadi Tukang Cat Digulung Bersama 3 Penadahnya

by Ardin
0 comments

GOWA, BB — Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa mengungkap aksi maling nyambi jadi tukang cat bersama tiga orang penadahnya, mereka terciduk setelah menguasai perhiasan cincin emas seberat 200 gram dengan tujuh jenis perhiasan milik korban warga Benteng Somba Opu.

Setelah pelaku dan tiga penadahnya digulung, kasus ini pun dirilis langsung Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto didampingi Kasubbag Humas dan KBO Reskrim Polres Gowa. Rilis kasus tampak mematuhi protokol kesehatan yang dugelar di halaman Mapolres Gowa, Senin (1/2/2021)

Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto mengungkapkan penangkapan serta pengakuan eksekutor pencurian dan tiga penadah perhiasan berupa cincin emas milik warga Benteng Somba Opu, Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini, setelah terkuak dari hasil penyelidikan Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Mereka yang diamankan pelaku serta tiga orang pendahnya masing-masing berinisial SDT (30) dan 3 (Tiga) orang penadah berinisial TT alias I (40), SDN (41) dan HS (53)

“Eksekutor dalam kasus ini adalah (SDT), dia sebelum beraksi, kala itu ia yang merupakan tukang cat, mengecat rumah korban Hj. Norma, selanjuthya pada hari kedua pelaku melanjutkan pekerjaannya mengecat pada bagian kamar korban. Kesempatan pelaku memuluskan aksinya menggasak perhiasan emas korban yang disimpan dibawa tempat tidur saat mengetahui korban sedang tak berada dirumahnya,” ungkap Kapolres.

Usai menggasak perhiasan, pelaku tak menampakkan diri lagi untuk mengecat rumah korban. Namun pelaku menjual perhisan cincin emas seberat 7 gram milik korban seharga Rp3, 250.000 jke penadah TT Alias I dan SN.

“Setelah perhiasan cincin emas ditangan kedua penadah tersebut. Keduanya juga menjual perhiasan cincin emas korban kepada penadah III yakni AS sebesar Rp4.900.000 selanjutnya dilebur untuk diolah kembali,” jelas Budi.

Korban kemudian menunggu pelaku untuk melaksanakan pekerjaannya (Mengecat), pada hari ke tiga. Namun lagi-lagi pelaku tak kunjung datang kata Kapolres lantaran korban mengetahui jika perhisan cincin emas miliknya digasak hingga melapor di Mapolres Gowa.

“Dari laporan ini hingga tim Anti Bandit Polres Gowa diturunkan dan berhasil meringkus satu persatu eksekutor dan tiga penadahnya itu. Untuk para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto. (Arya)

Author : Yuniar SM

You may also like