Lima Terduga Penganiaya PNS di Bone Digulung Polisi

by Ardin
0 comments

BONE, BB — Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Polres Bone berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap salah seorang PNS di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

PNS tersebut diketahui bernama Irwan (47) yang dianiaya oleh beberapa orang tak dikenal (OTK) beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat Kepolisian, akhirnya lima orang terduga pelaku diamankan untuk dimintai keterangannya. Lima orang tersebut yakni Medan (42) yang diketahui mantan istri dari korban, Adam Halik (21) putra dari terduga pelaku Medan, Adzan Fauzan (18), Rudianto alias Bombong (26), dan Muzakir (33).

Hal itu diungkapkan Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra saat melakukan press rilis terkait kasus tersebut, dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang disinyalir terlibat dalam penganiayaan tersebut secara bersama-sama.

Try juga menjelaskan bahwa motif terduga pelaku melakukan hal tersebut, diduga karena sakit hati lantaran masih sering diganggu oleh korban.

“Lima orang dari terduga pelaku yang diamankan, salah satunya adalah mantan istri korban. Motifnya adalah sakit hati karena masih sering diganggu oleh korban,”jelas Try kepada awak media.

Tak hanya itu, dikesempatan yang sama, Try mengungkapkan kronologis dari kejadian tersebut. Awalnya, Medan menghubungi Bombong, lalu Bombong menghubungi Muzakir untuk melakukan aksinya, sementara Adam dan Fausan yang menentukan titik dimana mereka akan melancarkan aksinya.

“Medan menyuruh Adam dan Fausan untuk menunjukkan tempat target yaitu korban yang sering dilewati dan rumahnya korban, sekitar jam 17.40 Wita. Fausan berangkat berbonceng dengan Bombong dan Musakir ke jalan yang sering dilewati korban. Lalu sekitar jam 7 malam korban kemudian lewat, kemudian si Fausan membonceng Adam sekitar rumah istri kedua dari korban, sekitar jam 10 malam korban lewat menuju rumah istrinya, kemudian Musakir membonceng Fausan mengejar korban dan langsung menganiaya korban menggunakan ikat pinggang yang ujungnya terbuat dari besi,”ungkap Try

Usai melakukan penganiayaan kata Try, kedua terduga pelaku langsung meninggalkan TKP, namun sempat terjatuh, sehingga korban sempat melakukan perlawanan namun kembali ditendang oleh terduga pelaku hingga terjatuh.

“Setelah menganiaya, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi, namun menabrak motor korban sehingga keduanya terjatuh. Setelah itu korban berdiri ingin menikam kedua terduga pelaku, namun Musakir menendang korban pada bagian dada sehingga korban jatuh dan pingsan, setelah itu terduga pelaku nginap di rumah Medan,”kata Try Handako

Untuk diketahu kelima terduga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 junto pasal 353 KUHP. (Iwan Taruna)

You may also like