26 Diperiksa Dugaan Korupsi Renovasi LPMP, Laksus Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangkanya

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel diminta untuk segera menetapkan serta melansir nama tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek renovasi gedung kantor delapan lantai LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Sulsel, senilai Rp28 miliar tahun 2019 tersebut.

Desakan itu dikemukakan Direktur LAKSUS, Muh Ansar, Rabu (27/1/2021), dengan tegas pihaknya berharap, agar penyidikan kasus ini bisa berjalan transparan, efiien dan cepat. Apalagi, dari proses penyelidikan awal, tim penyidik Polda Sulsel telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi dan menemukan dugaan awal unsur melawan hukum serta kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kerugian negara diduga timbul lantaran adanya kelebihan bayar dalam proyek tersebut. Nah informasi terakhir yang kami terima, penyidik sudah meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Dengan demikian kami minta Polda untuk segera melansir nama nama tersangka dalam kasus ini,” tegas Muh Ansar.

Muh Ansar menguraikan, pengerjaan proyek renovasi gedung kantor LPMP Sulsel, disinyalir bermasalah. Item proyek renovasi gedung LPMP itu pun juga mengudang tanya.

“Soalnya fakta di lapangan proyek ini bukan renovasi melainkan bangun baru gedung perkantoran LPMP. Bukan hanya itu kualitas sejumlah pekerjaan fisik bangunan juga menjadi sorotan. Kami dari lembaga antikorupsi sulsel (LAKSUS) berharap agar Polda sulsel segera mengumumkan siapa nama calon tersangka kasus korupsi LPMP Sulsel,” desaknya. (***)

You may also like