MAKASSAR, BB — Sepandai pandai tupai meloncat pasti akan jatuh juga. Demikian pribahasa lama ini yang dialamatkan oleh Syahril (24), yang merupakan spesialis penipuan dan penggelapan puluhan mobil ini.
Aksinya jadi tukang penyewa jasa mobil berpindah-pindah ini terhenti setelah polisi menindaklanjuti laporan korbannya. Tidak hanya satu laporan saja. Namun Syahril dilayangkan empat laporan oleh korbannya.
Dengan demikian tim gabungan Reskrim Polsek Soreang, Unit Resmob Polres Parepare yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mashudi dan Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan turun menguber Syahril.
Alhasil, tim gabungan berhasil mengidentifikasi persembunyian Syahril yang tengah berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Setelah terkuak dari penyelidikan pada Rabu (20/1/2021), tim gabungan aparat kepolsian, proses penyergapan dilakukan. Hasilnya Pria berciri-ciri mirip telinga kucing ini disergap.
Selain tim gabungan mengamankan Syaril, turut pula menyita barang bukti berupa 12 unit mobil yang diduga hasil kejahatannya.
Setelah barang bukti dirampungkan di lokasi, selanjutnya Syahril dan barang buktinya digiring ke Mapolres Parepare untuk kepentingan penyelidilan dan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar yang dikonfirmasi mengaku telah menerima penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut. Kata dia, penangkapan Syahril berdasarkan laporan korbannya yang ditindaklanjuti tim gabungan Reskrim Polsek Soreang, Unit Resmob Polres Parepare yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mashudi dan Kanit Resmob Aiptu Benny.
“Jadi pengungkapan kasus ini bermula saat Polres Parepare menerima laporan. Disebutkan bahwa pemilik mobil rental (Jasa Sewa), menjadi korban penipuan dan penggelapan saat mobilnya disewakan oleh seorang pria. Mobil jasa sewa itu juga informasi yang diperolehnya digadai oleh pria yang menyewa mobilnya,” jelas Kombes Pol Turman Sormin menirukan keterangan laporan korban, Sabtu (23/1/2021)
Laporan korban ditindak lanjuti Polres Parepare yang berkoordinasi dengan Polsek Soreang yang juga mendapat laporan yang sama.
“Proses penyelidikan berlangsung. Alhasil, pria yang diketahui ciri-ciri dan persembunyiannya diketahui tengah berada di sebuah rumah di Parepare Jalan Ahmad Yani. Disana tim gabuangan menangkap terduga pelaku bernama Syahril bersama barang bukti kejahatannya sebanyak 12 unit berhasil disita,” kata Kombes Pol Turman Sormin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menambahkan, menurut pengakuan Syahril dirinya mengakui perbuatannya bahwa betul telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil.
“Dari keterangan pelaku (Syahril), modusnya menipu korban dengan cara menyewa mobil korban, kemudian mobil tersebut digadai tanpa sepengetahuan korban. Dan aksinya tidak sekali. Namun diakui pelaku bahwa sudah ada sekitar 20 unit mobil telah digadai tanpa sepengetahuan pemilik mobil serta tak memberikan hasil penjualan mobil ke pemiliknya. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian Rp550 juta,” beber Kabid Humas.
Untuk diproses lebih lanjut kata Kabid Humas, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti yang digadai pelaku.
“Penyidik masih mendalami kasus penipuan dan penggelapan mobil yang didalangi Syahril. Barang buktinya 12 unit mobil sudah disita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. (Yuniar SM)