KENDAL, BB — Disaat Pemkab Kendal, Jawa Tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mempercepat penghentian penularan covid-19. Nyatanya, ada saja kelompok masyarakat daerah ini, nekat melabrak aturan tersebut.
Karena tak taat dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan Pemkab Kendal ini, mereka pun harus berhadapan dengan petugas. Halnya aktivitas warga di Taman Gajah Mada, Kendal. Dimana aktivitas di taman tersebut dibubarkan pihak Polres Kendal, Sabtu (23/1/2021) karena diduga melanggar PPKM.
Kanit Lakalantas Polres Kendal, Ipda Deddy Mulyono, S.Sos yang memimpin Operasi Yustisi tersebut mengatakan pihaknya melaksanakan patroli secara mobile di tempat-tempat yang terdapat kerumunan orang. Saat melintas di Taman Gajah Mada disana didapati ada aktivitas yang mendatangkan kerumunan.
“Saat melaksanakan patroli, petugas operasi yustisi mendapati kerumunan warga di Taman Gajah Mada, diantaranya mereka yang melakukan olahraga bersama senam jantung sehat dan pengunjung lain. Kami himbau mereka untuk membubarkan diri,” ujat Ipda Deddy.
Selain itu, Polres Kendal juga memberikan himbauan dan penyuluhan tentang dampak covid-19 kepada masyarakat agar tetap secara bijak mematuhi Protokol Kesehatan.
“Ketika ada kerumunan kami bubarkan dan ingatkan para warga ataupun pedagang untuk segera kembali ke rumah masing masing,” kata Ipda Deddy.
Masih menurut Ipda Deddy, melalui Operasi Yustisi masyarakat mengetahui larangan berkerumun dan selalu patuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan selama diterapkannya PPKM. PPKM diberlakukan untuk menekan dan mencegah penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Kendal. (Muz)