Usai Gilir, Video Rudapaksanya Dikirimkan ke Ibu Korbannya & Minta Tebusan, Begini Pengakuan 2 Pria Bejat Ini

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Dua orang pria digelandang ke Mapolrestabes Makassar, keduanya dihadapkan dengan aduannya dalam dalam tindak pidana pemerkosaan serta pemerasan.

Kepada polisi yang memeriksanya keduanya lebih dulu menyebutkan identitasnya bernama, Gunawan usianya 23 tahun, kemudian Wirawansyah usianya 18 tahun.

Aksinya hingga sampai berurusan hukum kedua orang yang bersangkutan ini mengaku merudapaksa korban anak dibawah umur berinisial AN disetelah sebelumnya menjemput korban, kemudian membawa korban ke sebuah tempat.

Tidak hanya merupaksa korban saja menurut pengakuan keduanya mereka selain merupaksa secara bergilir bersama tiga rekannya, ia juga merekam video rudapaksa itu, lalu video tersebut dikirim ke orangtua korban dengan maksud untuk memeras dengan meminta tebusan ke ibu korban agar video tersebut tidak disebar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pengungkapan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh tiga orang pelaku terhadap korban seorang perempuan remaja (AN), yang merupakan penyandang Disabilitas ini terungkap dari laporan orangtua korban (AN), yang ditindaklanjuti.

Menurut orangtua korban (pelapor), dalam keterangannya jika anaknya menjadi korban rudapaksa terhadap tiga orang pria. Itu pelapor ketahui saat anaknya (korban), menangis menceritakan peristiwa dialaminya.

“Pelapor menceritakan bahwa anaknya setelah dijemput oleh pelaku kemudian dibawah ke sebuah tempat lalu kemudian ketiga pelaku merupaksa korban secara bergilir. Tidak hanya itu pelaku juga merekam video aksi bejaknya itu yang selanjutnya video berdurasi 12 menit 21 detik itu dikirim pelaku ke dirinya (pelapor), sembari meminta uang tebusan Rp5 juta untuk tidak diviralkan video tersebut,” ungkap pelapor yang ditirukan Kasat Reskrim.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polrestabes Makassar dengan turun menyelidiki pelaku. Alhasil, dua dari tiga orang pelaku yakni Wirawansyah dan Gunawan berhasil dibekuk setelah sebelumnya teridentifikasi dari video yang dikirim pelaku ke pelapor.

“Dua dari tiga pelaku berhasil dibekuk di Jalan Muhammad Yamin pada Selasa malam (19/1/2031), sekira pukul 22.00 Wita. Sementara satu rekannya yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya dalam perburuan,” kata Kasat Reskrim.

Kedua pelaku dari hasil introgasi sambung Kasat Reskrim, keduanya mengakui merudapaksa korban, aksinya juga kata pelaku direkam lewat video ponsel.

“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul mereka bertiga rekannya merudapaksa korban secara bergilir disebuah tempat, kemudian merekam video aksi bejatnya itu dengan maksud mengirimkan orangtua korban yang selanjutnya meminta tebusan senilai Rp5 juta agar video porno anaknya (korban), tidak di viralkan di media sosial. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (20/1/2021)

Atas perbuatan kedua pelaku kata Kasat Reskrim, mereka akan dijerat pasal 76 E ayat (2), sub pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang Peradilan anak JO pasal 285 KUHPidana. (Yuniar SM)

You may also like