MAKASSAR, BB — Sebuah rumah di Jalan Sepakat dikepung beberapa pria bersenjata yang diketahui tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel. Dari balik pintu rumah keluarlah seorang pria dengan tangan terborgol dalam kawalan petugas kepolisian. Dia adalah Aswin yang merupakan pelaku begal.
Aswin selanjutnya digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel, pada Rabu (20/1/2021), untuk dihadapkan dengan dua laporannya yang terlampir dengan nomor polisi LP / 620 / XII / 2020 / Polrestabes Makassar/ Sek Makassar pada tanggal 6 Desember 2020. Dan LP / 467 / X / 2019 / Sek Makassar pada tanggal 27 Oktober 2019.
Didepan Polisi Aswin tak bisa berkelit. Dia hanya ternganga setelah petugas kepolisian membongkar aksi kejahatannya.
Aswin mengaku jika dirinya betul telah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (Curas), yang santer disebut begal berdasarkan dengan laporannya.
Dalam catatan hitam aparat kepolisian menyebutkan, aksi begal didalangi Aswin tepatnya di Jalan Sungai Saddang, dilokasi ini, Aswin melakoni aksinya secara dramatis dengan cara mengendarai motor memepet korbannya sembari menyalip dari depan membuat korbannya terkejut cemas.
Korban yang bermaksud bertanya lantaran motor yang dikemudikan dihentikan. Tak pelak. Aswin gusar seketika mengayunkan tangannya yang menggenggam kunci lalu menghunuskan ke telinga korban.
Korban dalam kondisi semponyongan seketika roboh. Aswin melihat korban tak berdaya kemudian kabur, akibat kejadian ini korban menderita luka tusukan.
Dari sinilah aksi kriminal pria berambut landak ini terbongkar hingga aksi lainnya terungkap, setelah korbannya melayangkan laporan di Mapolsek Makassar, kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polda Sulsel di Pimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, penangakapan warga Jalan Sepakat itu dari dua laporan yang ditindaklanjuti Tim Resmob Polda Sulsel dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
“Dua laporan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang ditindaklanjuti Resmob Polda Sulsel itu pelakunya adalah Aswin. Dia ditangkap disebuah rumah di Jalan Sepakat setelah keberadaannya teridentifikasi,” kata Kabid Humas, Kamis (21/1/2021)
Menurut pelaku bahwa dirinya betul telah menganiaya seorang perempuan di Jalan Sungai Saddang dengan cara menusuk telinga korban menggunakan kunci setelah sebelumnya pelaku mengendarai motor dari arah belakang menghentikan korban yang mengendarai motor dengan cara menyalip.
“Dari keterangan pelaku, selain menganiaya perempuan, juga melakukan pencurian di Jalan Hertasning pada tanggal 10 Januari 2021, tepatnya disebuah warung saat situasi sepi. Disana pelaku menggasak beberapa barang elektronik berupa satu unit laptop merek lenovo, tiga unit tablet merek Samsung, empat unit Hp merek Advan, dua unit CCTV, robot warna putih,” jelas Kabid Humas merinci.
Untuk proses hukumnya kata Kabid Humas, pelaku akan dilakukan proses pengembangan untuk pencarian barang bukti.
“Kasus pelaku (Aswin), masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan dan akan diproses hukum lebih lanjut di Mapolsek Makassar. Atas perbuatannya Aswin akan dijerat pasal Pasal 351 dan 362 KUHPidana,” Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menandaskan. (Yuniar SM)