BULUKUMBA, BB – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba menangkap Tiga warga yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika golongan I jenis shabu, Selasa (19/01/2021)
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap pada hari Rabu 13 Januari 2021 lalu sekira pukul 00.15 Wita, HE (37) di tangkap di BTN Griya Abadi Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan mobil ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi shabu yang terselip pada jok mobil bagian belakang.
“Pada saat diinterogasi Awal HE (37) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR (34), sehingga Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan pengembangan ke rumah IR (34) yang beralamat di Jl. Abd Jabbar Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba,”ungkap Hambali
Hambali juga menjelaskan bahwa IR (34) langsung diamankan dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1( satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam.
“Setelah dilakukan interogasi IR (34) mengaku bahwa haram tersebut dia peroleh dari SP (47), Kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SP (47) didalam warung makan di Jl. Andi Sultan Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika yang diduga berisi sabu pada kantong celana kanan bagian depan,”jelasnya
Hambali menambahkan bahwa Unit Opsnal melakukan penggeledahan kerumah SP (47) sehingga ditemukan tas pinggang diatas lemari yang didalamnya berisi 10(sepuluh) sachet plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi shabu dan 2(dua) pak sachet kosong.
SP (47) mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. (Iwan Taruna)