Aksi Kecepatan Dua Jari Ayah dan Anaknya Nyolong, Berakhir 6 Titik Lokasi

by Ardin
0 comments

MAROS, BB — Dua orang lelaki digiring ke sebuah ruangan penyidik untuk dimintai keterangannya, setelah sebelumnya keduanya disergap Unit Reskrim Polsek Tanralili, Polres Maros, lantaran melakukan aksi pencurian dengan cara mencopet.

Kepada Polisi yang memeriksanya, kedua pencopet ini lebih dulu mengaku bahwa mereka adalah Ayah dan Anak. Dia menyebutkan identitasnya bernama Hendra (45), dan anaknya berinisial JK (18)

Hendra mengaku bahwa aksinya tidak hanya sekali saja beraksi bersama anaknya. Namun sudah enam kali melancarkan aksinya di Pasar Tradisional, Kabupaten Maros.

“Sudah enam kali Pak saya melakukan aksi copet. Tiga kali di Pasar Carangki, Dua kali di Pasar Batangase dan satu kali di pasar Camba. Barang korban yang saya ambil berupa tas berisi ponsel dan uang, dompet berisi uang, serta ponsel,” akunya.

Menurut Hendra, dirinya kala beraksi memepet korban yang sudah menjadi targetnya, dengan kecepatan jarinya nyolong isi dalam tas korbannya berupa uang, dompet dan ponsel.

“Dengan memepet korban saat ada kesempatan saat itulah dengan cara kecepatan dua jariku mengambil barang dari dalam tas yang disalempang korban, kemudian barang yang saya ambil langsung kuserahkan anakku (JK), dari belakang (JK),” ungkapnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanralili, Ipda Erwin mengungkapkan, aksi pencopetan didalangi Ayah dan anaknya ini terungkap setelah korban melayangkan aduan.

“Setelah kami menerima beberapa aduan warga menyebutkan bahwa tas miliknya berisi dompet dan ponsel hilang saat dirinya hendak berbelanja di Pasar Carangki, Kecamatan Tanralili, selanjutnya kami bersama personel turun melakukan penyelidikan,” kata Ipda Erwin, Selasa (19/1/2021)

Hasil penyelidikan lanjutnya terkuak setelah tim unit Reksrim Polsek Tanralili mengumpulkan keterangan di lokasi tempat kejadian perkara.

“Ciri-ciri orang yang diduga kuat merupakan pelaku telah kami kantongi, selanjutnya kami mengubernya. Alhasil, pria dengan menampakkan gelagat mencurigakan serta persis dengan ciri-ciri yang kami kantongi hendak beraksi. Tanpa menunggu lama penyergapan dilakukan pada Sabtu (16/1/2021), pria itu pun bersama anaknya yang dimintai keterangannya mengakui perbuatannya,” beber Ipda Erwin menambahkan.

“Dari tangan keduanya barang bukti yang kami sita berupa dua unit ponsel, satu buah dompet warna cokelat yang diduga barang tersebut dari hasil kejahatannya. Kini keduanya mendekam di balik sel Mapolsek Tanralili setelah dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tandasnya. (Yuniar SM)

You may also like