NATUNA, BB — Dari Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, petugas kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Senin (18/1/2021).
Operasi penegakan disiplin prokes tersebut dilakukan petugas gabungan dari TNI AD, AL, Polri, Basarnas, Satpol PP, Dishub dan perangkat tenaga kesehatan setempat.
Plh Danramil 08/Pulau Laut, Serka Marlon Sitorus mengatakan operasi gabungan yang pihaknya gelar terdapat 20 orang terjaring tidak memakai masker dan lima orang membawa masker tapi tidak dipakai. Oleh karena itu, mereka yang melanggar prokes, tetap diberi sanksi sosial berupa menyanyi, push up dan diberikan perjanjian tertulis.
“Sanksi dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera. Sehingga tidak mengulangi lagi melanggar prokes saat berada di luar rumah,” ujar Serka Marlon Sitorus.
Masih menurut Serka Marlon Sitorus, terkait pencegahan penularan covid-19 yang belum berakhir saat ini, ia mewanti-wanti masyarakat untuk patuhi prokes. Pasalnya, jika terjaring operasi tidak patuhi prokes, pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku.
“Terutama yang sudah terjaring operaso selama ini dan sudah bikin perjanjian tidak melanggar, akan kita usulkan untuk diproses hukum jika masih kedapatan melanggar prokes,” tegasnya.
Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan hari ini mengedepan profesionalisme dan humanisme. Hal itu dilakukan, agar masyarakat dapat dengan mudah mencermati himbauan petugas terkait Perbub Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah covid-19.
Sementara itu, Dandim 0318/Natuna Letkol Arm Asep Ridwan mengatakan, pihaknya bersama petugas kepolisian, Satpol PP, Dishub dan stakeholder lainnya akan terus turun di jalan melaksanakan penegakan disiplin prokes selama masa pandemi belum berakhir.
“Mencegah covid, harus dilakukan secara masif. Untuk menyelamat warga dari ancaman kesehatan dan menyegerakan pemulihan perekonomian, pendidikan masyarakat,” kata Dandim Natuna. (Muz)