Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Pemerintah menetapkan harga patokan elpiji 3 kilogram ( kg).
Dalam diktum kesatu Kepmen tersebut, menyatakan harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP elpiji tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin. “Harga patokan elpiji tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per kg,” bunyi diktum kedua, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Diktum tersebut juga menyebutkan, formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg. Selanjutnya dalam diktum ketiga, formula penghitungan elpiji 3 kg digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji 3 kg.
“Penetapan patokan harga elpiji ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan Elpiji Tabung 3 Kg” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Lanjut agung, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” tuturnya.
Sebagai informasi, penetapan patokan harga elpiji tabung melon ini tidak mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg kepada konsumen.