Wow Tegas! Gegara Pesta Perkawinan, Camat, Kapolsek, Kepdes, Kadus Akan Diperiksa

by Ardin
0 comments

TANA TORAJA, BB — Suasana pesta resepsi pernikahan begitu meriah digelar warga tepatnya di Jalan Poros Mebali Gandangbatu, Dusun Pangala Lembang Buntu Ta’bang, Kecamatan  Gandasil, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (16/01/2021).

Suasana pun berubah sepi setelah aparat kepolisian Polres Tana Toraja menghentikan resepsi pernikahan tersebut,  dipimpin langsung Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu didampingi Kasat Intelkam AKP Slamet Paryanto bersama tim Mobile Covid-19.

Kapolres sebelumnya telah berkali-kali melakukan imbauan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. Namun masih saja warga tidak mengindahkan aturan pemerintah tersebut.

Dengan tegas Kapolres mengimbau agar para tamu undangan untuk membubarkan diri dari kerumunan dipesta tersebut.

Tidak hanya itu, Kapolres mengingatkan penanggung jawab acara dan pihak keluarga, bahwa pihaknya menghentikan pesta lantaran mengundang kerumunan dan perihal tersebut melanggar protokol kesehatan.

“Kami bubarkan. Pasalnya mengundang kerumunan yang dapat menjadi sarana bagi penyebaran covid -19 secara massal, dan itu mengancam keselamatan masyarakat,” Kapolres mengingatkan ke penanggung jawab pesta.

Dikatakan, bahwa saat ini rumah Sakit Lakipadada sudah tidak mampu lagi menampung pasien covid-19.

“Rumah Sakit Lakipadada sudah over kapasitas, karena banyaknya pasien covid yang di rujuk dalam setiap harinya. Bahkan, sudah setiap hari ada warga Tana Toraja yang meninggal karena covid, penyebaran ini harus kita cegah bersama,” ucap Kapolres mengingatkan lagi penanggung jawab pesta pernikahan.

Pihaknya mengaku menindak tegas setiap kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang. Itu dilakukan  demi keselamatan masyarakat, karena menurutnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

“Sebelumnya kami telah mengeluarkan himbauan kepada segenap masyarakat Tana Toraja untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Dan himbaun tersebut disertai dengan tindakan tegas penerapan pasal pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” ungkap Kapolres dalam keterangan rilisnya.

Terkait dengan kegiatan pesta pernikahan warga yang dibubarkan dengan demikian pihaknya akan melakukan menindakinya.

“Penanggung jawab pesta dilakukan pemanggilan, mulai dari  Camat Gandasil, Kepala Lembang Buntu Ta’bang dan juga Kapolsek untuk diperiksa,” tegas Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan yang dikonfirmasi mengungkapkan, tindakan tegas para pelanggar protokol kesehatan yang akan dilakukan di wilayah Sulsel.

“Kalau masih ditemukan ada masyarakat masih tidak mengindahkan himbauan, maka akan diambil langka tegas, sesuai prosedur hukum, ini sudah perintah Kapolri untuk dilaksanakan sampai ke daerah,” tegas Kabid Humas.

Langkah tersebut dilakukan tambahnya merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam bekerjasama dengan semua pihak untuk menekan penyebaran covid-19 di Sulsel.

“Kami imba masyarakat Sulsel demi kebaikan dan keselamatan bersama mohon untuk menahan diri berdiam diri di rumah saja jika tidak ada hal penting atau urgen. Demi mencegah penyebaran covid-19 di Sulsel,” harapnya mengimbau.

Berikut Himbauan Kapolres Tana Toraja Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid -19, Polres Tana Toraja Menghimbau Kepada Segenap Masyarakat Tana Toraja, Untuk :

1. Tetap Patuh dan Disiplin pada Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu :

– Memakai Masker

– Mencuci tangan

– Menjaga Jarak

– Menghindari Kerumunan, dan

– Membatasi Mobilitas

2. Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pernikahan, dan pesta adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.

Jika himbauan di atas tidak dilaksanakan atau dilanggar, maka Polres Tana Toraja tidak segan-segan akan menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak pidana dengan ketentuan hukum nya sebagai berikut :

1. Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 Tentang Karantina Kesehatan

2. Pasal 212 KUHP

3. Pasal 216 KUHP

4. Pasal 218 KUHP

(Yuniar SM)

You may also like