NATUNA, BB – Pendemi covid-19 hingga kini belum juga berakhir. Untuk terus memutus rantai penularan virus jahat ini, jajaran Koramil 02/Tarempa Kodim 0318/Natuna terus meningkatkan pencegahan virus tersebut.
Salah satu upaya yang kembali dilakukan oleh jajaran Koramil Tarempa ialah menggelar operasi yustisi bersama anggota Polres Anambas dan Satpol PP Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.
Operasi yustisi yang digekar pada Jumat kemarin dipusatkan di Jalan Hang Tuah dan Tugu Puak, Kelurahan Tarempa Barat.
Babinsa Koramil 02/Tarempa, Serda Ganda F mengatakan salah satu payung hukum pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan salah satunya Perbub Kabupaten Anambas Nomor 43 tahun 2020.
Operasi yustisi yang digelar kata Serda Ganda F, bersama petugas gabungan Polisi dan Satpol PP untuk menegakkan hukum protokol kesehatan, agar penularan covid tersebut bisa segera berakhir. Karenanya, petugas gabungan menegakkan aturan sekaligus memberikan hukuman sosial bagi pelanggar prokes.
“Covid-19 ini tidak main-main. Makanya kita tegakkan dan disiplinkan warga untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di ruang publik, jika memang tidak penting,” ujar Serda Ganda, Sabtu (16/1/2021).
Ditegaskan anggota TNI AD dari Koramil Tarempa ini, kepada pelanggar prokes yabg terjaring dalam operasi yustisi dihukum phus up, nyanyi Indonesia Raya dan bentuk hukuman sosial lainnya agar mereka jera.
“Ada juga diberi teguran tertulis,” timpalnya.
Ditempat terpisah, Komandan Kodim 0318/Natuna Letkol (Arm) Asep Ridwan, SH, M.Han mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini harus tetap dilaksanakan dan berharap masyarakat agar lebih sadar pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi covid-19.
“Kita minta operasi yustisi terus ditegakkan. Jangan ada kata lelah meski vaksin covid-19 sudah ada dan sudah sebagian disuntikkan,” tandas Dandim Natuna. (Muz)